LAIN-LAIN
Bea Cukai di Jawa Tengah Libatkan Komunitas, Dunia Usaha, dan Akademisi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Semarang, 17-07-2025 - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal, empat kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah, yakni Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Tegal, menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi sepanjang pertengahan Juli 2025.
"Kegiatan ini menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, pelaku usaha, komunitas seni, hingga pendidik, dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar oleh Bea Cukai Semarang bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak pada Selasa (08/07). Bertempat di sebuah kompleks olahraga di Kabupaten Demak, kegiatan ini menghadirkan para atlet muda sebagai peserta utama. Para peserta dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatifnya terhadap kesehatan dan ekonomi, serta peran generasi muda sebagai agen perubahan.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi identifikasi rokok ilegal di Timbulharjo, Bantul pada Kamis (10/07). Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta menggandeng Sanggar Seni Sido Rukun dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dinilai strategis dalam menyampaikan pesan edukatif ke akar rumput. Materi sosialisasi meliputi ciri fisik rokok ilegal, seperti tidak berpita cukai, penggunaan pita palsu, salah peruntukan, dan pita bekas.
"Partisipasi komunitas seni dan tokoh masyarakat lokal menjadi kunci dalam memperluas jangkauan informasi. Edukasi semacam ini penting agar masyarakat lebih waspada dan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka," sebut Budi.
Masih dalam semangat edukasi publik, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggelar podcast interaktif bertema “Mengenal NPPBKC: Izin Wajib bagi Pelaku Usaha Hasil Tembakau” di area Car Free Day Rindam, Kota Magelang, pada Minggu (13/07). Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, tentang pentingnya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai syarat legalitas usaha hasil tembakau.
"NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tapi juga bentuk komitmen usaha yang sah dan bertanggung jawab. Dengan sosialisasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berupaya mendorong pelaku usaha untuk tidak ragu menempuh jalur legal dan mendapatkan berbagai kemudahan dalam pembinaan serta layanan kepabeanan,” imbuhnya.
Tak ketinggalan, Bea Cukai Tegal turut berperan dalam membangun kesadaran di lingkungan pendidikan. Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal, sosialisasi ketentuan cukai dilaksanakan pada Rabu (16/07), dengan menggandeng para Guru Bimbingan Konseling (BK) dari jenjang SMP dan SMA se-Kota Tegal. Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan dini peredaran rokok ilegal di lingkungan sekolah, sekaligus mengajak para pendidik menjadi mitra penyebaran informasi kepada siswa.
"Kami memahami bahwa pendekatan edukatif jauh lebih efektif untuk kalangan pelajar. Oleh karena itu, sinergi dengan dunia pendidikan menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi yang sadar hukum dan sehat," tegas Budi.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai wilayah Jawa Tengah ini mencerminkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui pendekatan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan menggandeng instansi pemerintah, pelaku usaha, komunitas, dan dunia pendidikan, Bea Cukai berharap dapat membangun ekosistem pengawasan partisipatif yang kuat dan berkelanjutan. "Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tapi tanggung jawab bersama. Edukasi menjadi senjata utama kami, dan dengan berkolaborasi diharapkan upaya memerangi rokok ilegal akan semakin efektif," tutup Budi.