PENGAWASAN
Sinergi Bea Cukai di Maluku Gagalkan Peredaran 27 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ambon, 17-07-2025 – Bea Cukai di Maluku, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon, bersinergi menindak puluhan ribu batang rokok ilegal di Provinsi Maluku pada Selasa (08/07) dan Kamis (10/07). Dalam operasi penindakan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp40.345.000,00 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000,00.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Maluku,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Maluku, Donald Mainassy.
Ia mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku. Atas informasi tersebut, tim melakukan operasi pasar pada Selasa (08/07) di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hasilnya, tim menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon yang berhasil melakukan penindakan lanjutan pada Kamis (10/07) di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Donald mengatakan bahwa kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000,00.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Maluku dari peredaran rokok ilegal melalui pengawasan yang lebih intensif, penegakan hukum yang tegas, serta langkah sinergis antara Bea Cukai dan masyarakat,” pungkas Donald.