LAIN-LAIN
Jakarta, 07-07-2025 - Tekan peredaran rokok ilegal dan tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Banyuwangi gelar edukasi secara masif di berbagai wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari layanan informasi keliling, talkshow, podcast, hingga pelatihan teknis kepada aparat penegak hukum.
Bea Cukai Malang secara konsisten melaksanakan kegiatan Layanan Informasi Keliling sebagai inovasi penyuluhan cukai yang menyasar langsung para pedagang hasil tembakau. Pada Rabu (25/06), kegiatan ini dilakukan di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dengan menyasar delapan toko yang menjual hasil tembakau. Petugas memberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Edukasi semacam ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pengawasan antara pemerintah dan warga,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Sebelumnya, dalam sebuah talkshow di Batu TV Bea Cukai Malang bersama DPRD, Kejaksaan, dan Satpol PP Kabupaten Malang membahas pentingnya pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai (23/06). Bea Cukai Malang juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Kabupaten Malang dalam sebuah podcast edukatif bertajuk Ruang Tamu RRI Malang (24/06). Para narasumber menekankan pentingnya edukasi sejak usia sekolah serta penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk kesejahteraan masyarakat.
“DBH CHT tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga mendorong pembangunan daerah,” ungkap Budi.
Bea Cukai Malang juga aktif memperkuat koordinasi dengan Satpol PP, seperti yang dilakukan dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Peraturan Cukai pada Kamis (26/06). Dalam kegiatan ini, para peserta dari Satpol PP Kota Malang mendapatkan pelatihan teknis, termasuk cara mengenali pita cukai asli dan penggunaan aplikasi SIROLEG (Sistem Informasi Rokok Ilegal).
Terakhir, pada Senin (30/06), Bea Cukai Malang kembali menggelar sosialisasi cukai dengan menggandeng tokoh masyarakat, Karang Taruna, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta lembaga kelurahan dan kecamatan. Materi sosialisasi meliputi pengenalan pita cukai tahun anggaran 2025 dan dampak rokok ilegal terhadap masyarakat.
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi turut mengintensifkan upaya edukasi melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi (18/06). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Blimbingsari. Materi yang diberikan mencakup jenis-jenis rokok ilegal, ciri pita cukai palsu, serta ancaman hukum bagi pelanggar.
“Kami terus mendorong edukasi berkelanjutan, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta pemberdayaan masyarakat agar Indonesia bisa bebas dari rokok ilegal. Ini tanggung jawab bersama,” tutup Budi.