LAIN-LAIN
Tual - Bertempat di ruang aula KPPBC TMP C Tual, pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan kegiatan bimbingan teknis terkait kepegawaian dan fungsi bantuan hukum kepada seluruh pejabat dan pegawai KPPBC TMP C Tual.
Kegiatan bimtek dilaksanakan oleh Kasubag Kepegawaian, Dedy Sanyoto, terkait penerapan aturan PMK Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang telah berlaku sejak 13 Agustus 2018 dan menjelaskan lebih lanjut terkait penerapan Flexi Time pada Kantor Pelayanan.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Bantuan Hukum, Lawrentus Hutagaol, juga melaksanakan bimtek terkait Fungsi Bantuan Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Maluku. Dengan adanya kegiatan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pegawai dalam pelaksanaan disiplin pegawai dan penanganan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.