LAIN-LAIN
Jakarta, 11-07- 2025 – Bea Cukai di berbagai daerah terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Tak hanya melalui penindakan, edukasi publik menjadi salah satu strategi utama yang ditempuh untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Terbaru ada tiga kantor, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Bogor yang masing-masing menggelar kegiatan edukatif dan koordinatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah mengadakan podcast on the spot bertajuk “Peran Masyarakat dalam Kegiatan Gempur Rokok Ilegal” pada 3 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Merapi, PRPP Semarang dan menjadi sarana dialog langsung dengan masyarakat mengenai pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi rokok ilegal.
Dalam diskusi tersebut, diungkapkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengenali, menolak, dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak berpita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau salah peruntukan perlu dipahami oleh masyarakat luas.
Menguatkan hal tersebut, Budi menyampaikan bahwa edukasi publik merupakan tulang punggung keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal. “Kami percaya bahwa kolaborasi masyarakat adalah kunci. Melalui edukasi yang menyeluruh dan mudah dipahami, kami ingin menciptakan kesadaran kolektif untuk menolak rokok ilegal. Ini bukan semata tugas aparat, tetapi gerakan bersama,” tegasnya.
Dalam podcast lanjutan bertajuk “Pengawasan Rokok Ilegal di Provinsi Jawa Tengah” yang digelar pada 4 Juli 2025, dibahas pula strategi pemetaan wilayah rawan dan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teknologi informasi juga menjadi perhatian, dengan rencana integrasi sistem pelaporan rokok ilegal lintas instansi.
Sementara itu, Bea Cukai Malang memilih pendekatan melalui media massa dengan menggelar talkshow radio bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBH CHT” di Radio Kalimaya Bhaskara 102.1 FM (03/07). Dalam program ini, narasumber dari Bea Cukai dan Satpol PP Kota Batu menjelaskan peran dan mekanisme cukai, serta pentingnya DBH CHT.
“Pemanfaatan media lokal seperti radio merupakan cara efektif untuk menyampaikan pesan edukatif ke berbagai lapisan masyarakat, terutama di daerah,” ungkap Budi.
Pada 02 Juli 2025, Bea Cukai Bogor melaksanakan audiensi strategis bersama Pemkab Sukabumi, KPP Pratama Sukabumi, dan KPPN Sukabumi. Agenda difokuskan pada penguatan sinergi fiskal dan optimalisasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), serta efektivitas pengelolaan DBH CHT.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Sukabumi mendapat apresiasi atas komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai dan tata kelola dana transfer pusat. Tercatat lebih dari 700 penindakan rokok ilegal berhasil dilakukan sepanjang 2024 berkat kolaborasi antara Satpol PP Sukabumi dan Bea Cukai Bogor.
“Sinergi antara pusat dan daerah adalah modal utama dalam memberantas rokok ilegal. DBH CHT harus dimanfaatkan secara transparan untuk mendukung sektor kesehatan, edukasi, dan penegakan hukum. Kami di Bea Cukai terus berkomitmen untuk menjadi mitra aktif dalam tata kelola fiskal daerah yang berkelanjutan,” tutup Budi.