19 Juli 2025
no image

Bea Cukai Turut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung

Badung, 18-07-2025 - Bea Cukai Ngurah Rai hadir dalam pemusnahan barang bukti ratusan tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Badung. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu November 2024 hingga Juni 2025.

Sebanyak 199 perkara dimusnahkan, yang terdiri dari 102 perkara narkotika dan 97 perkara tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja, sabu, ekstasi (MDMA), kokain, psilosina, psikotropika (obat koplo), hingga senjata tajam dan senjata api.

Sunaryo menegaskan dalam kegiatan ini, pihaknya turut menyumbangkan barang bukti hasil penindakan berupa narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bruto mencapai 3.378,82 gram. Penyertaan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi Bea Cukai dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu titik rawan peredaran barang terlarang.

“Kami berkomitmen kuat dalam sinergi penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dan peningkatan efektivitas penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan, sekaligus menjadi…