Jakarta, 25/09/2018. Kantor Bea Cukai Jakarta (KPPBC TMP A Jakarta) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Terkait Pengenaan Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) khususnya Vape. Melaluian Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018. Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan relaksasi hingga 1 Oktober 2018.
Narasumber dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Jakarta ini adalah Tim dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat DJBC yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tarif Cukai dan…