LAIN-LAIN
Bea Cukai Edukasi Masyarakat tentang Ketentuan di Bidang Cukai
Jakarta, 13-11-2025 – Sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat, Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai daerah. Kali ini kegiatan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Morowali, Bea Cukai Tanjungpandan, Bea Cukai Gorontalo, dan Bea Cukai Cirebon di wilayah pengawasan masing-masing.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sepanjang bulan Agustus hingga Oktober 2025. Pada bulan Agustus, sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Cirebon di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, dan Kabupaten Majalengka. Pada bulan September, sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Gorontalo di tiga wilayah, yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango. Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjungpandan di Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (11/09), Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Kabupaten Pesawaran pada Kamis (18/09), dan Bea Cukai Morowali di Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (26/09). Selanjutnya, pada bulan Oktober, sosialisasi dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan di Kota Makassar pada Rabu (08/10)
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Bea Cukai sebagai community protector untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas Bea Cukai menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Selain itu, petugas juga mengimbau kepada target sosialisasi untuk tidak menerima dan menjual rokok ilegal. Masyarakat dapat segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal. Bea Cukai telah menyediakan beragam saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada info@customs.go.id, serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, baik dari hukum, maupun ekonomi negara. Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, sehingga peredaran barang tersebut bisa berkurang,” pungkas Budi.