PENERIMAAN
Kudus, 08/07/2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatat kinerja positif pada Semester I Tahun 2025 dengan capaian penerimaan negara sebesar Rp 20,27 triliun, atau 42,22?ri target tahunan sebesar Rp 48,02 triliun. Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp 68,35 miliar dan cukai sebesar Rp 20,2 triliun.
“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun kami dapat mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan,” ujar Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Dengan cakupan wilayah kerja meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus saat ini melayani 206 pabrik rokok, 31 kawasan berikat, 1 gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.
Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Kudus bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk memudahkan akses layanan, masyarakat maupun pelaku usaha tidak harus datang secara langsung ke Kantor Bea Cukai Kudus. Informasi dan konsultasi bisa diperoleh melalui media sosial resmi @beacukaikudus dan layanan WhatsApp di nomor 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
Di sisi pengawasan, Bea Cukai Kudus juga menunjukkan kinerja signifikan dengan melakukan 67 kali penindakan rokok ilegal selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Total sebanyak 12.992.116 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan nilai sebesar Rp 19,17 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,54 miliar. Penegakan hukum dilakukan atas berbagai modus pelanggaran, seperti: • Pengiriman lewat perusahaan jasa ekspedisi, • Penimbunan dalam bangunan tertutup, dan • Distribusi melalui sarana pengangkut. “Segala bentuk pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai salah peruntukan, salah personalisasi, maupun penggunaan pita cukai palsu—dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Cukai, termasuk pidana penjara dan/atau sanksi administratif berupa denda,” tegas Lenni Ika Wahyudiasti.
Bea Cukai Kudus juga secara aktif bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan sosialisasi serta penegakan hukum secara masif. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menyebabkan lesunya industri rokok yang legal, yang pada akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerjanya. Bea Cukai Kudus terus mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam industri hasil tembakau, pita cukai yang sah dan legal hanya dapat diperoleh melalui pemesanan resmi pada Kantor Bea Cukai. “Bagi masyarakat yang ingin memperoleh legalitas usaha sebagai produsen hasil tembakau, kami membuka layanan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis pada Kantor Bea Cukai Kudus,” jelas Ruwia Purnama Adie, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.