LAIN-LAIN
Purwokerto (13/09/2018) - Bea Cukai Purwokerto mengadakan sosialisasi ketentuan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), Kamis (13/9) di aula Kantor Bea Cukai Purwokerto. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 30 tamu undangan yang terdiri dari para brewer serta pemilik vape store di wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Aji Supangkat selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan Plt Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Fauzie Barkah.
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Nelson Hasoloan. Dalam sambutannya, Nelson Hasoloan memberikan sekilas gambaran umum kepada para peserta terkait Ketentuan Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Selanjutnya, Plt Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Fauzie Barkah, menyampaikan materi mengenai perizinan NPPBKC bagi pengusaha pabrik/brewer. NPPBKC wajib dimiliki oleh para pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Materi dilanjutkan dengan Pengawasan Peredaran BKC ilegal yang disampaikan oleh Aji Supangkat selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. Aji Supangkat mengingatkan dan menekankan kepada pemilik vape store untuk memastikan bahwa liquid yang mereka jual harus sudah berpita cukai pada tanggal 1 Oktober mendatang.
Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta.



