18 Oktober 2025
Sosialisasi DBHCHT Lewat Layar Kaca: Kolaborasi Bea Cukai dan Satpol PP Sleman di TVRI

Sosialisasi DBHCHT Lewat Layar Kaca: Kolaborasi Bea Cukai dan Satpol PP Sleman di TVRI

LAIN-LAIN

Semarang, 16-10-2025 - Bea Cukai kembali menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai langkah nyata dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng dan Yogyakarta. Upaya ini dilakukan secara masif dan berkesinambangan pada September hingga Oktober 2025 melalui berbagai kegiatan tatap muka, siaran radio dan televisi, serta edukasi berbasis komunitas.

“Edukasi publik menjadi pilar penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga harus dilakukan dari hulu hingga hilir melalui operasi yang terstruktur dan terpadu,’ ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Disperindag Jawa Tengah menggelar sosialisasi dengan menggandeng generasi muda, akademisi, hingga pelaku industri hasil tembakau (IHT). Dalam dialog interaktif bertajuk “Suara Generasi Muda: Stop Rokok Ilegal, Hidupkan Budaya Hijau” yang disiarkan langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI), semangat generasi muda dalam menolak rokok ilegal menjadi sorotan utama.

Dalam dialog tersebut turut dijelaskan bahwa sejak Januari hingga akhir September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan penindakan terhadap 106,33 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp153,99 miliar. Dari seluruhnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp102,78 miliar.

Selain menggandeng kaum muda, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga menjalin kolaborasi strategis dengan Disperindag Jateng melalui diskusi publik bertema “Implementasi Green Industry pada Industri Hasil Tembakau di Jawa Tengah” yang disiarkan TVRI Jawa Tengah. Diskusi ini menyoroti pentingnya penerapan industri hijau dalam sektor IHT demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.

Upaya sosialisasi ketentuan cukai juga diperkuat oleh Bea Cukai Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Satpol PP Gunungkidul dan Satpol PP Sleman, Bea Cukai aktif menggelar kegiatan edukatif baik secara langsung maupun melalui media penyiaran. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat diajak untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

Melalui siaran di TVRI Yogyakarta dan Radio Swadesi Adhiloka, program edukasi tersebut tidak hanya fokus pada sisi penegakan hukum, tetapi juga menyoroti manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat.

“Masyarakat harus memahami bagaimana DBH CHT digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan pembinaan usaha masyarakat, sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal. Hal ini pastinya dapat menumbuhkan semangat yang sama dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Megah.

Sementara itu, Bea Cukai Cilacap melanjutkan semangat “Gempur Rokok Ilegal” dengan menyasar masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Kebumen dan Cilacap. Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada 22-25 September 2025 di Kecamatan Sruweng, Ayah, Kebumen, dan Majenang, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kepatuhan cukai.

“Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi publik, sosialisasi ketentuan cukai diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Megah.