PENERIMAAN
INI SERANGKAIAN KINERJA MEMUASKAN DARI BEA CUKAI ATAMBUA
Atambua (21/01) – Jaga wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, Bea Cukai Atambua berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor 738 karton minyak goreng dan 129 karton kopi instan sachet yang akan dikirim ke Timor Leste melalui PLBN Motamasin, Selasa (15/01). Minyak goreng dan kopi instan sachet tersebut merupakan milik CV. JR, UD. NMJ, dan UD. CS yang akan diekspor ke Timor Leste tanpa adanya dokumen pemberitahuan ekspor barang.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelundupan bermula dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai Atambua yang memberikan atensi khusus pada keempat CV tersebut.
“Ada indikasi kuat bahwa truk yang mereka gunakan memuat barang selain barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang. Dengan informasi tersebut terhadap truk dilakukan pemeriksaan mendalam saat masuk ke dalam kawasan PLBN Motamasin. Hasil pemeriksaan ditemukan minyak goreng dan kopi instan sachet yang tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor,” ungkapnya.
Terhadap barang bukti tersebut kemudian dilakukan pencacahan dan penyitaan, lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut. Terhadap kegiatan penyelundupan ekspor tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana karena melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain berhasil melakukan penindakan, Bea Cukai Atambua juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasinoal secara berkelanjutan dengan berhasil mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan di tahun 2018.
“Sebagai instansi yang memiliki fungsi dalam pengumpulan penerimaan negara, Bea Cukai Atambua menorehkah capaian penerimaan di atas target sebesar 227,37%, yang terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp.1.459.538.000 dan penerimaan lainnya sebesar Rp. 150.264.600, serta penerimaan dalam bentuk PPh 22 Impor sebesar Rp 780.823.000 dan PPN sebesar Rp. 3.046.917.000,” ungkap Tribuana.
Dari segi pelayanan, kerja keras dan integritas yang ditunjukkan oleh seluruh pegawai Bea Cukai Atambua menuai hasil berupa nilai Indeks Kepuasan Pengguna Jasa 4,56 dari skala 5 yang meningkat 0,08 dari tahun sebelumnya. Nilai tersebut merupakan hasil Survey Kepuasan Pengguna Jasa yang dilaksanakan secara online tanpa adanya intervensi.
Apresiasi yang diterima oleh Bea Cukai Atambua juga datang dari berbagai pihak. Diantaranya berupa Penghargaan Piagam P4GN oleh BNN Kabupaten Belu sebagai wujud peran aktif dalam penanggulangan peredaran narkoba di wilayah perbatasan serta peringkat ke-3 dalam Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.