18 Oktober 2025
Bea Cukai Bogor Edukasi Masyarakat dan Ormas Kota Bogor Kenali Ciri Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor Edukasi Masyarakat dan Ormas Kota Bogor Kenali Ciri Rokok Ilegal

LAIN-LAIN

Thumbnail

 

 


 


 

 

Jakarta, 20-11-2024 – Dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung, berikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya. Sosialisasi ini merupakan langkah kolaboratif dan preventif Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakat (Ormas) di Kota Bogor pada Rabu (06/11). Selain itu, Bea Cukai Bogor juga berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur melalui siaran radio di sejumlah stasiun siaran di Kabupaten Cianjur pada Rabu (13/11) dan Kamis (14/11).

Penyampaian informasi melalui media radio juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandung bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat yang mengudara di Ardan Radio pada Jumat (08/11).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini terselenggara dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). DBH CHT sendiri merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

“DBH CHT ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk berbagai bidang sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Salah satu pemanfaatannya adalah bidang penegakan hukum, yaitu untuk mendanai program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Budi.

Untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi langsung atau tatap muka melalui media konvensional, pentas seni, keagamaan, olahraga, dsb. Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui iklan media cetak, media elektronik, atau media dalam jaringan (daring). Sosialiasi bisa juga dilakukan melalui talkshow atau siniar pada media radio, seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung.

Budi mengatakan bahwa materi yang disampaikan pada sosialisasi meliputi ciri-ciri barang kena cukai ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Sedangkan untuk memastikan keaslian pita cukai tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara dilihat langsung, dilihat dengan bantuan kaca pembesar, dan dilihat dengan bantuan sinar UV. Saat dilihat secara kasat mata, akan terlihat warna dasar pita cukai berwarna kebiruan, kemudian saat diterawang, terlihat hologram yang memuat teks “BC”, teks “RI”, dan gambar tetesan air. Saat dilihat dengan bantuan kaca pembesar akan tampak serat berwarna cokelat pada permukaan pita cukai. Sementara saat diamati di bawah sinar UV atau sinar matahari langsung, material kertas pita cukai tidak memendar, tetapi cetakan secara keseluruhan akan berpendar sebagian.

Budi berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat mengenai rokok ilegal. Ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai telah menyediakan saluran informasi bagi masyarakat, seperti layanan telepon pada saluran 1500225, layanan email pada surel info@customs.go.id, dan layanan livechat yang dapat diakses pada tautan bit.ly/bravobc.

“Kami berharap informasi yang diberikan tidak berhenti pada saat pelaksanaan sosialisasi saja, melainkan dapat disebarluaskan ke masyarakat,” pungkas Budi