PENERIMAAN
Bea Cukai Cikarang terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah preventif dan edukatif. Salah satunya dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi melalui kegiatan Survei Harga Transaksi Pasar (HTP) yang dibarengi dengan kampanye ciri dan bahaya rokok ilegal pada selasa s.d kamis tanggal 12 s.d 14 Agustus 2025 di wilayah pengawasan dan pelayanan KPPBC TMP Cikarang.
Dalam kegiatan ini, petugas Bea Cukai Cikarang tidak hanya melakukan pemantauan harga rokok yang beredar di pasaran, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, disampaikan pula dampak negatif rokok ilegal yang merugikan negara, industri hasil tembakau, dan kesehatan masyarakat. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu dikendalikan, penggunannya diawasi, dan konsumsinya dibatasi. Hasil penerimaan cukai tidak hanya masuk ke kas negara sebagai penerimaan umum, tetapi juga dimanfaatkan untuk mendukung program kesehatan Masyarakat, meningkatkan kesejahteraan sosial, membiayai pembangunan daerah, serta mendukung usaha kecil seperti petani, buruh dan UMKM.
Dengan adanya kegiatan ini, Bea Cukai Cikarang berharap masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, sehingga penerimaan negara tetap optimal dan industri hasil tembakau yang legal dapat berkembang secara sehat dan berdaya saing.