Semarang, 29-07-2025 - Bea Cukai Semarang hadiri pemusnahan barang bukti 95 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hasil tindak pidana umum dan khusus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Semarang pada Rabu, 23 Juli 2025.
Salah satu barang bukti perkara yang dimusnahkan adalah 5.520 slop rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek, hasil penindakan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sebagai bentuk penegasan bahwa barang ilegal tidak boleh kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, dalam kesempatan tersebut juga melakukan kunjungan resmi ke Kejari Kota Semarang. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
“Kami berharap sinergi ini semakin erat demi menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Syuhadak.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga sebagai garda depan dalam pemberantasan barang-barang ilegal yang merugikan negara. Menurutnya, keberhasilan penindakan bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari komitmen bersama antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
Komitmen Bea Cukai Semarang dalam mendukung penegakan hukum tak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi dan edukasi. Langkah ini sejalan dengan…