Tanjungbalai, 17-07-2025 - Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode bulan Januari s.d. Desember 2024.
"Dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2024, Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung, yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025 dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau berupa 355.832 batang rokok, 26 koli ballpress pakaian bekas dan karpet, 57 buah ban bekas, 17 buah drum plastik, 60 kg timah, 199 buah stereoform, serta produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampoo, kosmetik, dan produk lainnya. Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp1.109.848.940 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp438.172.639.
"Barang yang kami musnahkan didominasi oleh rokok yang tidak dilekati pita cukai. Kami mengimbau masyarakan untuk tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi rokok ilegal, karena…