Dumai, 28-07-2025 – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengakalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis sabu seberat 38 kilogram dan puluhan butir ekstasi di Dumai, Riau, pada Kamis (24/07) dini hari.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Dumai melalui Pulau Bengkalis.
Operasi penindakan dimulai sejak Senin, 21 Juli 2025, setelah tim gabungan berkoordinasi dan membagi diri menjadi tim patroli laut serta tim patroli darat atau surveillance (SV). Tim patroli laut menyisir perairan Selat Bengkalis, sementara tim patroli darat melakukan penyisiran di berbagai pelabuhan, baik resmi maupun tradisional, di pesisir Kota Dumai hingga Sei Pakning, Bengkalis.
Setelah dua hari melakukan pemantauan, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi tambahan bahwa narkotika tersebut sudah berada di Sei Pakning, Bengkalis, dan dimuat dalam sebuah kendaraan roda empat menuju Dumai.
Tim segera bergerak dan melakukan penyisiran dari Sei Pakning hingga Dumai. Pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 01.05 WIB, sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan terpantau melaju…