Malang, 14-07-2025 - Bea Cukai Jember musnahkan ratusan ribu batang hasil tembakau (rokok) dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 s.d. April 2025. Pemusnahan berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2025, di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan meliputi 639.656 batang rokok dan 53 liter MMEA illegal yang dimusnahkan dengan cara dirusak dan/atau dibakar agar tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, maupun dihibahkan.
“Seluruhnya berstatus BMN dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” sambungnya.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Jember sebagai community protector sekaligus wujud transparansi setiap penindakan di bidang cukai.
“Kami juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo, serta partisipasi masyarakat dan media dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal,” tutup ulfa.