16 September 2025
no image

Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok dan 836 Liter MMEA Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar

Gresik, 16-09-2025 – Bea Cukai Gresik musnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,51 miliar.

“Barang tersebut merupakan hasil akumulasi dari 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut sepanjang tahun anggaran 2024–2025 di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan. Potensi kerugian negara dari seluruhnya hampir Rp5 miliar,” ungkap Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar.

“Pemusnahan ini kami lakukan di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (12/09). Seluruh barang bukti dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomi,” sambungnya.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Gresik juga menerapkan mekanisme penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda (ultimum remidium), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 237 Tahun 2022. Sampai saat ini, Bea Cukai Gresik telah menerima pembayaran denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 kasus.

Di sisi lain, upaya penyidikan tetap dilakukan terhadap pelanggaran serius. Pada 2024, seorang tersangka berinisial LH divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sementara pada 2025 tersangka J.W dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus serupa.

Asep menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan menjaga keberlangsungan…