07 Agustus 2025
no image

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC kepada CV Madjoe Wajib

Malang, 07-08-2025 – Bea Cukai Malang resmi menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada CV Madjoe Wajib pada Kamis (24/07). Penerbitan NPPBKC ini menandai langkah awal CV Madjoe Wajib sebagai pelaku usaha yang sah di bidang produksi hasil tembakau, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Tembakau Iris (TIS).

Sebelum penerbitan, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini telah melalui serangkaian tahapan administratif, termasuk kegiatan pemaparan proses bisnis di hadapan pejabat Bea Cukai.

“Pemaparan proses bisnis yang dilakukan CV Madjoe Wajib merupakan bagian dari prosedur permohonan NPPBKC, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC,” jelas Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Dalam sesi tersebut, CV Madjoe Wajib mempresentasikan secara rinci seluruh alur produksi mereka, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga mekanisme distribusi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momen validasi terhadap komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai Malang mengapresiasi langkah CV Madjoe Wajib dalam memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti proses dengan baik. “Diharapkan dengan diterbitkannya NPPBKC ini, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan penuh kepatuhan serta berkontribusi terhadap penerimaan negara dan mendorong iklim usaha yang sehat di wilayah…