Jakarta, 02-09-2025 – Bea Cukai perkuat upaya represif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Melalui gelaran operasi pasar, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Sampit bersama pemerintah daerah setempat melaksanakan penindakan terhadap ribuan batang rokok ilegal.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk konsistensi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara. “Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu prioritas Bea Cukai. Upaya represif melalui operasi pasar yang dilakukan di berbagai daerah diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” ujarnya.
Pada 18-24 Agustus 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun melaksanakan Operasi Gurita di wilayah Kabupaten Karimun. Operasi ini membuahkan hasil berupa tujuh penindakan, dengan total barang bukti sebanyak 9.702 batang rokok ilegal. Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp14.655.470 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.386.492. Atas barang hasil penindakan tersebut, selanjutnya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN). Selain penindakan, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi kepada masyarakat dan para penjual agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta mengajak mereka turut berperan aktif dalam upaya…