Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik
Semarang, 04-07-2025 — Upaya memerangi peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanikik, Semarang, pada Rabu (2/7).
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang.
“Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.
Barang bukti diperkirakan bernilai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp1,79 miliar. Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR dari penindakan ini.
“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans…