22 Juli 2025
no image

Pemusnahan 592,9 Kg Narkotika di Kampung Boncos, Jadi Simbol Komitmen Bea Cukai dan BNN Perangi Narkoba

Jakarta, 02-07-2025 – Dalam aksi nyata pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Bea Cukai bersama BNN RI di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam, memusnahkan barang bukti narkotika seberat 592,9 kilogram dan 471 butir narkotika berbagai jenis, yakni metamfetamina/sabu, ganja, dan MDMA/XTC, pada Rabu (02/07). Pemusnahan digelar di Kampung Boncos, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayatmenjelaskan pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara nyata di tengah masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh peredaran narkoba, seperti tertuang dalam Asta Cita ketujuh. "Bukan hanya bentuk penegakan hukum, pemusnahan ini juga membawa pesan kuat kepada jaringan pengedar narkoba bahwa negara tidak akan tinggal diam."

Dikatakan Syarif, Bea Cukai secara konsisten terus memperkuat sinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam menghadirkan perlindungan nyata kepada masyarakat. Pemusnahan hari ini merupakan hasil konkret dari joint operation dan joint analysis yang dilakukan bersama BNN, mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Timur, Bangka Belitung, hingga Makassar.

Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar hingga suhu 1.200°C, memastikan seluruh senyawa kimia berbahaya terurai sempurna, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.

Pemilihan Kampung Boncos sebagai…