Semarang, 13-10-2025 - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan 1.616.000 batang rokok tanpa pita cukai dalam penindakan terhadap sebuah truk boks di wilayah Kendal. Penindakan dilakukan pada Senin, 06 Oktober 2025, dan diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai hingga Rp1.205.536.000.
“Penindakan ini kami lakukan di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Kendal, tepatnya di Gerbang Tol Kendal,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.
Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman barang diduga rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan analisis dan pembagian tim untuk penelusuran di Jalan Tol Semarang-Batang. Sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu petugas melihat kendaraan dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas. Pengejaran pun dilakukan, dan truk boks tersebut dihentikan di Gerbang Tol Kendal.
“Dari pemeriksaan singkat yang disaksikan oleh sopir, kami mendapati truk tersebut memuat 98 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang disita mencapai 1.616.000 batang,” ungkap Megah.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai kurang lebih Rp2.399.760.000,” sambungnya.
Atas temuan ini, sarana pengangkut, rokok ilegal, serta sopir (laki-laki), telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.…