12 September 2025
no image

Bea Cukai Tindak Rokok dan Miras Ilegal di Kalimantan Timur, Nilainya Sentuh Rp160 Juta

Samarinda, 12-09-2025 - Bea Cukai Samarinda gagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 104.460 batang rokok dan 172,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Seluruhnya ditindak dalam periode 13-29 Agustus 2025 di Kalimantan Timur, tepatnya di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pihaknya di beberapa lokasi, baik jasa ekspedisi maupun di sejumlah toko grosir dan pengecer. “Nilai barang seluruhnya kami taksir mencapai Rp167.885.100 dengan potensi kerugian negara Rp259.815.745 dan denda administrasi sebesar Rp185.623.000,” rincinya.

Dalam penindakan ini, Bea Cukai Samarinda menemukan adanya beberapa jenis pelanggaran, meliputi peredaran BKC tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, dan peredaran BKC yang diduga berasal dari tindak pidana cukai.

Tribuana menegaskan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan memberikan informasi adanya peredaran BKC iegal di sekitarnya. “Kami berharap peran aktif ini terus ditingkatkan, sehingga bersama-sama kita dapat mencegah peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tribuana.