23 Juli 2025
no image

Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banyuwangi, Kediri, dan Malang

Jakarta, 23-07-2025 - Bea Cukai kembali memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi yang masif di berbagai daerah. Di Provinsi Jawa Timur, sejumlah kegiatan digelar di wilayah Banyuwangi, Kediri, dan Malang, menyasar berbagai lapisan masyarakat mulai dari santri pondok pesantren, pedagang kelontong, hingga masyarakat umum.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. “Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman publik terkait kebijakan cukai, khususnya rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat sangat penting agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Pada Jumat (11/07), Bea Cukai Banyuwangi menggelar sosialisasi dan edukasi kepabeanan dan cukai di Pondok Pesantren Pelajar Mahasiswa (PPPM) Nurul Huda. Kegiatan ini menyasar kalangan santri sebagai agen perubahan dalam pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Banyuwangi memperkenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai, termasuk pengenalan ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau rusak, serta harga jual yang jauh di bawah pasar.

Sementara di Kediri, Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten dan Kota Kediri, menggencarkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Rejoso, Ngluyu, dan kawasan wisata Sumber Banteng.

Pada 15 Juli 2025, sosialisasi di Rejoso menyasar…