Batam, 30-07-2025 – Bea Cukai Batam kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan melalui penindakan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim pada Selasa (22/07) dan penindakan kapal pengangkut barang kiriman ilegal di Perairan Batu Besar pada Senin (21/07).
Penindakan narkotika berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap penumpang berinisial OT yang hendak melakukan perjalanan dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Lombok. OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan x-ray, termasuk cara berjalan yang terlihat gugup dan tidak wajar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan awal ditemukan adanya lilitan lakban pada bagian dalam pakaian OT. Hal inilah yang menguatkan kecurigaan petugas, sehingga melakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus berisi kristal putih yang memiliki kandungan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total bruto diperkirakan mencapai 188,9 gram.
Berdasarkan hasil keterangan, OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.
“OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI.…