01 Agustus 2025
no image

Bea Cukai dan Satpol PP Gagalkan Distribusi 600 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pemalang

Pemalang, 01-08-2025 - Berantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kab Pemalang tindak 672.000 batang rokok ilegal di rest area 319B, Ampelgading, Pemalang, pada Selasa, 29 Juli 2025. Seluruh rokok ilegal ini dititipkan dan diangkut menggunakan bus penumpang dengan rute Surabaya–Palembang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal  menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 84 karton berisi total 672.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek. Rokok-rokok tersebut diduga kuat merupakan hasil produksi ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp997.920.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp650.237.280 akibat tidak dibayarkannya cukai atas barang tersebut,” jelasnya.

Penindakan ini merupakan bentuk nyata pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah Pantura dan jalur lintas antarprovinsi. “Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan industri hasil tembakau” ungkap Yusup.

Kini barang bukti telah diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Tegal pun akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri jaringan distribusi di balik pengiriman tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan barang tanpa pita cukai. Dukungan masyarakat sangat penting demi melindungi…