27 Agustus 2025
no image

Tiga Kantor Bea Cukai Ini Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

 


Jakarta, 26-08-2025 - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, tiga kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Parepare, dan Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal. Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyangkut kepentingan fiskal negara, tetapi juga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan. “Operasi gempur rokok ilegal merupakan bentuk kehadiran Bea Cukai bersama instansi terkait untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara. Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Pada Senin (11/08) Bea Cukai Sidoarjo melakukan pendampingan dalam operasi lintas instansi gempur rokok ilegal yang diprakarsai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersama Forkopimda. Kegiatan ini menyasar Pasar Desa Pandanarum, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Bupati Kab. Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, yang turut hadir dalam operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang ilegal.

Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi Gurita pada 11-15 Agustus 2025 yang menyasar perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah…