PENGAWASAN
Jakarta, 21-07-2025 - Bea Cukai melalui dua unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Kanwil Bea Cukai Aceh terus mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara dan perlindungan masyarakat. Upaya tersebut terwujud melalui pengawasan di perusahaan jasa titipan (PJT) dan operasi pasar.
Di wilayah Banten, dalam rangka gelaran Operasi Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten menyambangi Jatiuwung, Kota Tangerang untuk bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pengiriman dalam meminimalkan celah distribusi rokok ilegal melalui jalur logistik. "Sinergi antara petugas, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan transparan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Selain pengawasan ke PJT, Kanwil Bea Cukai Banten juga mengunjungi sejumlah warung dan pedagang eceran di Benda, Kota Tangerang untuk mengedukasi para pelaku usaha kecil mengenai bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam distribusi produk ilegal.
Sementara itu di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar operasi pasar di Subulussalam dan Aceh Singkil pada 9-10 Juli 2025. Hasilnya, petugas berhasil menyita 96.360 batang rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” tegas Budi.
Kegiatan itu pun mendapatkan sambutan positif dari masyarakat yang mendukung penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu, kolaborasi antarinstansi seperti yang ditunjukkan dalam operasi tersebut dinilai efektif dalam memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal resmi Bravo Bea Cukai,” tambahnya.
Melalui upaya pengawasan rokok ilegal ini, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya dan dampak ekonomi dari rokok ilegal, sekaligus mendongkrak kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.