PENGAWASAN
Parepare, 22-07-2025 – Bea Cukai Parepare gandeng pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo untuk melaksanakan operasi bersama berantas peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muhammad Daud M., mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi bersama dengan pemerintah Kabupaten Sidrap dilaksanakan pada Senin (23/06), sedangan operasi bersama dengan pemerintah Kabupaten Wajo dilaksanakan pada Jumat (11/07).
Daud menyebutkan bahwa sinergi pengawasan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). “Pemanfaatan DBH CHT, khususnya bidang penegakan hukum, dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap Kabupaten Wajo. Selain fungsi pengawasan, fugsi edukasi ketentuan di bidang cukai juga dilaksanakan secara masif untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Daud.
DBH CHT adalah bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau tembakau. DBH CHT digunakan untuk mendanai program di bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, dan bidang kesehatan sebesar 40 persen.
Kerja sama yang dilaksanakan pemerintah daerah dengan Bea Cukai adalah untuk mendukung program di bidang penegakan hukum. Di bidang penegakan hukum, DBH CHT digunakan untuk mendanai program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Berbagai kegiatan sinergi pengawasan tersebut diharapkan mampu menambah wawasan dan atensi masyarakat dalam membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Daud.