04 September 2025
Sinergi Maksimal! Bea Cukai Sampit Melaksanakan Operasi Pasar Hasil Tembakau di Sejumlah Toko Kabupaten Katingan

Sinergi Maksimal! Bea Cukai Sampit Melaksanakan Operasi Pasar Hasil Tembakau di Sejumlah Toko Kabupaten Katingan

PENGAWASAN

Jakarta, 02-09-2025 – Bea Cukai perkuat upaya represif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Melalui gelaran operasi pasar, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Sampit bersama pemerintah daerah setempat melaksanakan penindakan terhadap ribuan batang rokok ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk konsistensi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara. “Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu prioritas Bea Cukai. Upaya represif melalui operasi pasar yang dilakukan di berbagai daerah diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” ujarnya.

Pada 18-24 Agustus 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun melaksanakan Operasi Gurita di wilayah Kabupaten Karimun. Operasi ini membuahkan hasil berupa tujuh penindakan, dengan total barang bukti sebanyak 9.702 batang rokok ilegal. Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp14.655.470 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.386.492. Atas barang hasil penindakan tersebut, selanjutnya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN). Selain penindakan, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi kepada masyarakat dan para penjual agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta mengajak mereka turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

Sementara itu, pada Jumat (29/08) Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan menggelar Operasi dan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah. Kegiatan bersama ini meliputi operasi penindakan di bidang cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan/atau penyegelan terhadap sarana pengangkut, barang, maupun bangunan yang terindikasi menyimpan rokok ilegal. Selain itu, dilakukan pula pemantauan menyeluruh serta sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di toko-toko yang dikunjungi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah semakin kuat, serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal semakin meningkat. “Kami akan terus mengintensifkan operasi pasar di berbagai wilayah. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil, tetapi juga memastikan generasi penerus terbebas dari dampak buruk rokok ilegal,” tegas Budi.