TRANSFORMASI KELEMBAGAAN
Cikarang, 28 Agustus 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Cikarang turut serta dalam Pelatihan Pembentukan Verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 26–28 Agustus 2025, bertempat di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Pelatihan ini diikuti oleh enam pegawai perwakilan KPPBC TMP Cikarang bersama peserta lain, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan korupsi di dunia usaha sekaligus membekali peserta sebagai calon verifikator aplikasi PANCEK melalui halaman web www.jaga.id. Materi yang diberikan mencakup berbagai topik, antara lain overview tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan, manajemen risiko pada badan usaha, hingga pengenalan dan praktik penggunaan aplikasi Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Bea Cukai Cikarang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, sekaligus mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan kerja maupun mitra usaha.