07 Juli 2025
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai

PENGAWASAN

Ajak Masyarakat Pahami Aturan Cukai, Lima Kantor Bea Cukai di Jawa Timur Gelar Sosialisasi

 

 

Jakarta, 21-05-2025 - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai dan memerangi rokok ilegal, lima kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Timur gelar kegiatan sosialisasi cukai. Lima kantor tersebut ialah Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Blitar, dan Bea Cukai Sidoarjo.

 

 

"Kegiatan sosialisasi cukai ini bertujuan untuk mengenalkan berbagai aspek penting seputar cukai, mulai dari pengertian dan manfaatnya, ciri-ciri rokok ilegal, hingga langkah-langkah konkret dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai tata cara pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan dan legalitas usaha di bidang hasil tembakau," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

 

 

Gelaran sosialisasi cukai oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II menyasar mahasiswa Universitas Airlangga dan pendengar Radio Bintang Tenggara, Banyuwangi. Pada Kamis (15/05), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur mengedukasi para mahasiswa mengenai peran Bea Cukai dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, desain pita cukai tahun 2025, dan tata cara identifikasi pita cukai palsu. Tujuannya ialah untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal dan mendorong mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang kritis, berperan aktif dalam menolak peredaran rokok ilegal. Kemudian, melalui talkshow publik interaktif bertajuk “Stop Rokok Ilegal,  Sehat dan Nyaman Berwisata” di Radio Bintang Tenggara, Banyuwangi pada Kamis (15/5), Kanwil Bea Cukai Jatim II mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan menginformasikan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

 

 

Tak jauh berbeda, Bea Cukai Malang juga menggelar sosialisasi cukai melalui talkshow radio dan TV, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dan Wakil Rakyat pada DPRD Kabupaten Malang. Pada Rabu (14/05), Bea Cukai Malang mengisi Podcast Ruang Tamu RRI Malang yang membahas pemanfaatan DBHCHT, khususnya di sektor kesehatan, yang salah satunya dialokasikan untuk menunjang beberapa fasilitas dan pembiayaan jaminan kesehatan di Kabupaten Malang. Sementara itu, pada Kamis (15/05), Bea Cukai Malang menyosialisasikan

program gempur rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT di bidang kesehatan yang disiarkan melalui Batu TV.

 

 

Kantor Bea Cukai lainnya yang menggelar sosialisasi aturan cukai ialah Bea Cukai Probolinggo. Bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Bea Cukai Probolinggo terjun langsung ke tengah masyarakat di Kecamatan Gending, Kecamatan, Kecamatan Pajarakan, dan Sumberasih pada tanggal 5-8 Mei 2025. Di tiga kecamatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo mengenalkan ketentuan cukai, manfaat cukai, ciri-ciri dan upaya pemberantasan rokok ilegal, dan cara mendapatkan NPPBKC kepada para pedagang rokok, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan masyarakat umum. Tak luput, masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal, serta dapat aktif menginformasikan apabila ada peredaran rokok ilegal.

 

 

Selanjutnya, di Trenggalek pada Rabu (07/05) Bea Cukai Blitar juga menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, yang menyasar berbagai elemen masyarakat, seperti para pedagang toko kelontong, petani, dan buruh pabrik rokok. Bertempat di Balai Desa Senden, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Bea Cukai Blitar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek memaparkan upaya penindakan rokok ilegal di wilayah tersebut dan pemanfaatan DBH CHT Kabupaten Trenggalek. Diketahui, pada tahun 2025, kabupaten ini menerima DBH CHT sebesar Rp32 miliar yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai.

 

 

Terakhir, kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi aturan cukai di wilayah Jawa Timur ialah Bea Cukai Sidoarjo. Pada Senin (28/04), Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Satpol PP Kota Mojokerto menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan perangkat desa Kota Mojokerto. Sosialisasi ini digelar di Gedung Pertemuan Kecamatan Magersari dan turut dihadiri oleh Walikota Mojokerto serta beberapa instansi terkait. Lalu, pada Selasa (29/04), Bea Cukai Sidoarjo menyosialisasikan kewajiban pengusaha penerima fasilitas tidak dipungut cukai kepada perusahaan penerima fasilitas. Sosialisasi ini diikuti oleh 22 pengusaha barang kena cukai (BKC) penerima fasilitas tidak dipungut cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo. Salah satu materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini ialah tanggung jawab dan kewajiban pemasok dan pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman perusahaan, sehingga kinerja industri semakin meningkat dan potensi kesalahan dapat berkurang, hingga akhirnya tercipta iklim perdagangan yang kondusif.

 

 

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar lima kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Timur ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran cukai dalam mendukung pembangunan negara serta bahaya peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak. Bea Cukai di wilayah Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami ketentuan cukai dan turut serta dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. "Ke depan, sosialisasi serupa akan terus digencarkan secara berkelanjutan dan menyasar lebih banyak lapisan masyarakat. Hal ini sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan legal serta menjaga kesehatan masyarakat," tutup Budi.