04 September 2025
Koordinasi DBHCHT, Bea Cukai Bogor Kunjungi Kantor Walikota Sukabumi

Koordinasi DBHCHT, Bea Cukai Bogor Kunjungi Kantor Walikota Sukabumi

PENERIMAAN

 

 

 

Sukabumi, 14-12-2020 – Jelang akhir tahun, Bea Cukai Bogor terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang cukai sekaligus juga menyosialisasikan program gempur rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam hal optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

Setelah Kota/Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, Bea Cukai Bogor mendatangi Kota Sukabumi yang merupakan salah satu wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Bogor penerima DBHCHT. Dengan julukan “Kota Kecil Seribu Cerita” yang dikelilingi oleh beberapa wilayah Kabupaten, Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah yang fokus memanfaatkan DBHCHT ke sektor sosial dalam tiga tahun terakhir.

 

“Hal ini karena tidak adanya sektor produksi hasil tembakau sehingga dana untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri tembakau yang telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan 07/PMK.07/2020 dialihkan ke pembinaan lingkungan sosial,” ungkap Wahyu Setyono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor.

 

“Sejak 2017 hingga sekarang, DBHCHT yang diterima Kota Sukabumi terus meningkat. Kami pun telah mengalokasikan ke beberapa Dinas terkait. Prinsip penggunaannya berfokus pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, penegakkan hukum dan pembinaan sosial” ujar Dida Sembada, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.

 

Meski sempat menunda kegiatan sosialisasi secara tatap muka karena adanya pandemi Covid-19, lanjut Dida, penyerapan triwulan ke-IV 2020 menunjukkan tren yang positif. Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah bisa menyesuaikan setiap kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

Melalui sinergi dengan Bea Cukai Bogor dalam kegiatan Sosialisasi Cukai, merupakan langkah proaktif Pemerintah Kota Sukabumi yang nantinya dapat mengoptimalkan penggunaan DBHCHT.

 

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan adanya penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DBHCHT. Penilaian tahun berjalan akan berpengaruh pada alokasi DBHCHT pada tahun berikutnya. “Bea Cukai diberi kewenangan melakukan penilaian pada dua hal yaitu pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan skor maksimal 5 yaitu berkinerja sangat baik,” kata Wahyu.

 

Ia pun berharap, Pemerintah Kota dapat bersama-sama Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi dengan melaporkan ke Kantor Bea Cukai apabila menemukan rokok dengan ciri-ciri antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda peruntukkan dan pita cukai salah personalisasi.

 

Kemudian, untuk meningkatkan pemahaman dan penyerapan kegiatan-kegiatan yang didanai DBHCHT, Bea Cukai Bogor akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terutama dalam pemberantasan rokok ilegal. “Karena dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal, akan menurunkan penerimaan cukai sehingga mengurangi DBHCHT dan pajak rokok di tiap daerah” Pungkas Wahyu.