07 Juli 2025
Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Pada Insan Sepak Bola Kabupaten Jember

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Pada Insan Sepak Bola Kabupaten Jember

PENGAWASAN

Jakarta, 13-06-2025 – Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai wilayah di Jawa Timur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai, mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat, serta mendukung kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“Sosialisasi tersebut kami lakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah setempat melalui kegiatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

DBH CT adalah anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Anggaran ini kemudian dimanfaatkan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Budi mengungkapkan bahwa sosialisasi telah dilaksanakan oleh lima unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur bersama Satpol PP pemerintah daerah setempat. Lima unit tersebut, yaitu Bea Cukai Banyuwangi, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Kediri. Sosialisasi dilaksanakan pada akhir Mei hingga awal Juni di wilayah pengawasan dan pelayanan masing-masing kantor.

Dalam kegiatan tersebut, peserta sosialisasi dibekali pemahaman mengenai cukai, pita cukai, rokok ilegal, serta manfaat cukai bagi negara. Tak hanya itu, dijelaskan juga bagaimana cara melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. 

Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, tetapi juga berdampak langsung pada petani tembakau. Selain itu, rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat yang menekan harga jual tembakau, sehingga merugikan petani. Dari sisi hukum, rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana, baik bagi pengedar maupun pembuatnya.

Tidak hanya melaksanakan sosialisasi, Bea Cukai melalui Bea Cukai Sidoarjo juga turut mendukung program pembinaan lingkungan sosial dengan hadir di acara penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang dilaksanakan secara simbolis di PT Putra Maju Jaya, Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Rabu (21/05).

Penyaluran BLT merupakan salah satu program yang didanai DBH CHT dalam rangka pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam mengelola DBH CHT secara tepat sasaran untuk memeberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat mengenai rokok ilegal, serta meminimalisasi peredaran rokok ilegal. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem industri hasil tembakau yang sehat dan mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan cukai yang optimal,” pungkas Budi.