05 Juli 2025
Bea Cukai Cilacap Perkuat Pemahaman Regulasi dan Budaya Antikorupsi bagi Pengusaha NPPBKC Kebumen

Bea Cukai Cilacap Perkuat Pemahaman Regulasi dan Budaya Antikorupsi bagi Pengusaha NPPBKC Kebumen

LAIN-LAIN

Semarang, 04-07-2025 - Tekan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai gencarkan sinergi dan edukasi kepada masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Cilacap secara aktif menggelar rangkaian sosialisasi yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu kegiatan yang mendapat sorotan publik adalah edisi terbaru Podcast edukatif “Oboral Rabu Siang” bertema Pemusnahan Rokok Ilegal: Mencegah Kerugian Negara, yang ditayangkan pada Minggu (29/06) di area car free day (CFD) Kota Semarang. Podcast ini merupakan inisiatif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri langsung oleh perwakilan Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 64,5 juta batang rokok ilegal sejak awal hingga pertengahan 2025. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp90,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp57,8 miliar.

“Angka ini menunjukkan bahwa ancaman rokok ilegal bukan hal sepele. Selain merugikan negara, peredarannya juga mencederai pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perpajakan,” tegas Megah.

Lebih lanjut, Megah menambahkan bahwa pada 26 Juni 2025, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan pemusnahan terhadap 13,8 juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp19,1 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 41 kali penindakan yang menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi melalui program seperti BERINGHARJO (Berikan Informasi Mengenai Ciri-ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat Yogyakarta) dan penyuluhan langsung ke pasar serta warung-warung di lima kabupaten/kota. Melalui metode tatap muka, pembagian brosur, dan pemasangan stiker edukatif, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri rokok ilegal serta bahayanya.

Tak hanya menyasar konsumen, Bea Cukai Yogyakarta juga menjangkau elemen masyarakat desa seperti Babinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa. Kegiatan di Gunungkidul dan Bantul yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menjadi wadah penting dalam menyampaikan informasi terkait fungsi cukai sebagai instrumen fiskal dan pengendalian.

Di sisi barat Jawa Tengah, Bea Cukai Cilacap mengambil langkah strategis dengan menggandeng para pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di wilayah Kebumen. Melalui kegiatan sosialisasi di Kantor Bantu Kebumen (26/06), Bea Cukai Cilacap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai dan penerapan budaya antikorupsi dalam menjalankan usaha.

Megah menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya bergantung pada penegakan hukum semata, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Dukungan masyarakat dalam bentuk pelaporan dan tidak mengonsumsi rokok ilegal juga akan sangat berarti dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal,” tutupnya.