LAIN-LAIN
Semarang, 03-09-2025 – Bea Cukai terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan cukai di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berbagai kegiatan digelar bersama pemerintah daerah, aparat penegak perda, pelaku usaha, hingga masyarakat umum sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Di Semarang, momentum Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah menjadi ajang sinergi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jateng. Kedua instansi menggelar podcast bertema Peran Masyarakat dalam Kegiatan Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Gubernur. Acara ini menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam memberantas rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. “Rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa hal, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukannya. Apabila menemukan rokok dengan ciri tersebut, segera laporkan melalui saluran resmi atau kepada aparat terdekat. Informasi dari masyarakat adalah amunisi utama kami,” tegasnya.
Di Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta menggandeng PT Dan Liris, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, serta Pemkab Sukoharjo dalam podcast bertema Benteng Melawan Rokok Ilegal. Kegiatan tersebut sekaligus menandai penandatanganan komitmen bersama menjadikan kawasan berikat sebagai zona bebas rokok ilegal.
Sementara di Bantul, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP setempat menyasar para pedagang kelontong melalui sosialisasi di Balai Kalurahan Murtigading. Narasumber dari Bea Cukai menekankan bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, serta memberikan edukasi mengenai cara mengenali peredarannya.
Upaya serupa dilakukan Bea Cukai Kudus melalui sosialisasi kepada pelaku wisata di Jepara. Kegiatan ini melibatkan Dinas Pariwisata setempat untuk memperkuat peran masyarakat wisata sebagai agen informasi pemberantasan rokok ilegal. Tidak hanya itu, Bea Cukai Kudus juga meneken komitmen bersama dengan perusahaan kawasan berikat, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Jepara untuk menolak rokok ilegal.
Di Cilacap, Bea Cukai bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian mengadakan pelatihan pelintingan rokok bagi pekerja pabrik di Karangkandri dan Maos. Selain meningkatkan keterampilan teknis, peserta juga mendapat edukasi tentang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Adapun di Kebumen, sosialisasi manfaat DBHC HT ditampilkan dalam talkshow televisi lokal dengan menekankan manfaat langsung bagi petani tembakau, buruh rokok, hingga masyarakat miskin melalui berbagai program bantuan.
Megah menekankan, serangkaian kegiatan tersebut mencerminkan komitmen pihaknya bersama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui cukai. “Dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, diharapkan sosialisasi ini mampu memperkuat kesadaran publik dan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat di Jawa Tengah dan DIY,” pungkasnya.