04 September 2025
Bea Cukai Malang Berikan Edukasi Regulasi Kemasan Rokok Kepada Pelaku Industri Hasil Tembakau

Bea Cukai Malang Berikan Edukasi Regulasi Kemasan Rokok Kepada Pelaku Industri Hasil Tembakau

LAIN-LAIN

Jakarta, 02-09-2025 - Bea Cukai melalui sejumlah kantor pelayanan di Jawa Timur terus menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau. Kegiatan ini menyasar pelaku industri, aparat desa, hingga masyarakat luas dalam rangka meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran rokok ilegal, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Di Kota Malang (07/08), Bea Cukai berkolaborasi dengan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Jember untuk memberikan edukasi terkait regulasi cukai dan pencantuman kadar tar dan nikotin pada kemasan rokok. Acara yang digelar di UPT Pengembangan Mutu Produk Industri dan Teknologi Kreatif Malang itu diikuti oleh pelaku industri hasil tembakau (IHT) setempat.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha agar memahami prosedur dan kewajiban di bidang cukai. Dengan kepatuhan yang baik, industri hasil tembakau dapat tumbuh secara legal dan mampu bersaing,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Upaya serupa juga dilakukan di Kota Batu melalui kegiatan sosialisasi bersama Satpol PP (13/08). Sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, kepala RW, dan Linmas itu menekankan pentingnya penerimaan cukai yang disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Tak berhenti di lingkup perkotaan, Bea Cukai Malang juga melakukan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang (15/08). Bea Cukai menyasar toko-toko penjual rokok dengan memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, pada 29 Agustus, Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP menggelar sosialisasi di Kecamatan Kalibaru. Dalam kegiatan ini, tokoh masyarakat diajak memahami bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara, dan dapat berdampak juga pada kesejahteraan masyarakat.

Menurut Budi, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat sangat penting. “Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bea Cukai. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.