06 Juli 2025
Bea Cukai Lawan Rokok Ilegal Melalui Operasi Gurita

Bea Cukai Lawan Rokok Ilegal Melalui Operasi Gurita

PENGAWASAN

Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan operasi gurita mulai dari Barang Kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan serta Operasi Pasar. Dalam operasi kali ini, Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di daerah Neglasari, Kota Tangerang. Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta menanggulangi potensi pelanggaran di bidang cukai.

 

Selain melaksanakan pengawasan peredaran rokok ilegal di PJT, di Bulan Juni ini Bea Cukai Banten juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal dan sanksi hukumnya kepada masyarakat khususnya warung-warung penjual eceran di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok agar lebih paham aturan dan terhindar dari bahaya peredaran rokok ilegal.

 

 

Dalam operasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan jasa titipan dan masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengiriman barang, khususnya terhadap barang kena cukai. Kerjasama yang telah terjalin ini menjadi contoh baik bagi upaya bersama dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.

 

Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat, transparan serta kondusif.

 

Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Kanwil DJBC Banten juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.