PENGAWASAN
Lhokseumawe, 18-06-2025 - Bea Cukai Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat melalui keterlibatannya dalam operasi gabungan penindakan penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur (15/06).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian mengatakan, penindakan ini menjadi bukti sinergi pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, serta peran aktif masyarakat setempat yang menolak wilayahnya dijadikan jalur penyelundupan.
Terkait kronologinya, kejadian ini bermula ketika warga setempat di Kecamatan Madat, Aceh Timur, mencurigai adanya dua mobil bak terbuka yang membawa muatan mencurigakan. Warga sekitar pun segera mengepung kendaraan tersebut, karena resah wilayah mereka digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Bea Cukai Lhokseumawe yang tiba lebih dulu di lokasi, menemukan dua unit mobil Isuzu Traga yang telah diamankan oleh warga. Kedua kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana angkut barang-barang selundupan, yang terdiri dari barang mewah dan satwa ilegal.
“Informasi intelijen dan dukungan masyarakat sangat penting dalam penindakan ini. Berkat kerja sama ini, barang bukti dan pelaku dapat diamankan dengan tertib,” ujar Vicky.
Dalam penindakan ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor Harley Davidson berbagai tipe, 1 unit Yamaha SR400, 1 unit Honda Supra, 2 koli mesin motor, serta sejumlah satwa ilegal yang dilindungi. Satwa yang berhasil disita terdiri dari 6ekor Patagonian mara, 8 ekor kambing pigmi, 2 ekor musang ferret, dan 1 ekor burung makau merah-hijau, yang semuanya termasuk dalam CITES Appendix I.
Dua orang tersangka juga berhasil diamankan dalam penindakan ini yaitu S (52) dan M (41). Tersangka S diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe, sementara M dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara mulai dari 1 hingga 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp5 miliar, tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan lainnya dan masyarakat dalam mencegah praktik penyelundupan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga ekonomi dan lingkungan,” tutup Vicky.