06 Juli 2025
BEA CUKAI PURWOKERTO GERILYA MONITORING  HARGA TRANSAKSI PASAR PRODUK HASIL TEMBAKAU

BEA CUKAI PURWOKERTO GERILYA MONITORING HARGA TRANSAKSI PASAR PRODUK HASIL TEMBAKAU

LAIN-LAIN

Jakarta, 24-06-2025 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Poso pada Juni 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pemantauan dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Morowali di wilayah pengawasannya masing-masing. 

Pemantauan ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau. Tujuan utamanya adalah mencegah praktik penjualan di bawah harga jual eceran yang ditetapkan, yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar.

“Kegiatan pemantauan ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia,” ujar Budi.

Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemantauan HTP di beberapa tempat penjualan eceran di Kecamatan Nguling dan Kecamatan Prigen pada 17 hingga 18 Juni 2025. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto di beberapa lokasi di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara, pada 11 hingga 12 Juni 2025.

Sementara itu, di Sulawesi Tengah, Bea Cukai Morowali melaksanakan pemantauan HTP di tiga wilayah strategis, yaitu yaitu Kecamatan Bungku Tengah (Kabupaten Morowali), Kecamatan Petasia Timur (Kabupaten Morowali Utara), dan Kecamatan Pamona Utara (Kabupaten Poso).

Kegiatan pemantauan ini mencakup pendataan berbagai merek dan jenis rokok yang dijual di tingkat eceran, guna memantau perkembangan harga transaksi pasar serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Selain pengawasan harga, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai risiko peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjual hanya produk tembakau yang berpita cukai resmi.

Budi menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga pasar, menciptakan iklim persaingan yang sehat, serta mendukung upaya nasional dalam pemberantasan rokok ilegal. “Melalui kegiatan pemantauan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal dan bersama-sama mencegah peredarannya di wilayah pengawasan,” pungkasnya