05 Juli 2025
Dukung Perumusan Tarif Cukai yang Optimal! Bea Cukai Sampit melaksanakan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau di beberapa Kecamatan

Dukung Perumusan Tarif Cukai yang Optimal! Bea Cukai Sampit melaksanakan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau di beberapa Kecamatan

PELAYANAN

 

Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar di Sejumlah Wilayah

Jakarta, 02-07-2025 - Dalam rangka mendukung perumusan kebijakan cukai yang optimal serta menjaga ketertiban di pasar hasil tembakau, Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini berlangsung sepanjang pertengahan Juni 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Bandar Lampung.

“Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar merupakan upaya bersama untuk menciptakan pasar tembakau yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Pada 10 hingga 19 Juni 2025, Bea Cukai Sampit melaksanakan pemantauan HTP di sejumlah kecamatan di Kalimantan Tengah, antara lain Seruyan Hilir (Kabupaten Seruyan), Parenggean (Kabupaten Kotawaringin Timur), dan Katingan Hilir (Kabupaten Katingan). 

Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemantauan serupa di empat kecamatan di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara di Kabupaten Bintan, Kecamatan Lingga di Kabupaten Lingga, serta Kecamatan Bunguran Tengah di Kabupaten Natuna.

Hal serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandar Lampung pada 11 hingga 20 Juni 2025 yang melakukan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau sekaligus menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di tujuh wilayah, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.

Budi mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap rokok yang dipajang di etalase toko. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector dan community protector yang turut memastikan agar tarif cukai berlaku dengan adil dan tepat sasaran di lapangan.

Tim melakukan pendataan terhadap rokok yang dipajang di toko dan warung, mencatat harga jual, identitas kemasan, pita cukai, dan lokasi tempat penjualan eceran (TPE) untuk memastikan data harga yang representatif. Selain memantau harga, kegiatan ini juga diiringi dengan penyuluhan kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, jenis pelanggaran pita cukai, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal. Untuk memperkuat pesan edukasi, petugas juga menempelkan stiker "Stop Rokok Ilegal" di sejumlah titik strategis.

Budi mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap data yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan tarif cukai yang lebih tepat sasaran serta mendorong terbentuknya ekosistem perdagangan hasil tembakau yang tertib, sehat, dan kompetitif. 

“Tak hanya menjaga penerimaan negara, upaya ini juga memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Bea Cukai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengawasan cukai dan memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Budi.