06 Juli 2025
Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok, BPKA Aceh Lakukan Konsultasi ke Bea Cukai Aceh

Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok, BPKA Aceh Lakukan Konsultasi ke Bea Cukai Aceh

LAIN-LAIN

Jakarta, 19-06-2025 - Bea Cukai perkuat sinergi lintas sektor dalam optimalisasi pengawasan dan pemanfaatan pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Langkah konkret ini tampak dari dua kegiatan berbeda yaitu kunjungan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) ke Kanwil Bea Cukai Aceh dan kunjungan Pemkab Sidenreng Rappang (Sidrap) ke Bea Cukai Parepare.

Pada Selasa (03/06), BPKA melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman teknis tentang pengelolaan pajak rokok sesuai regulasi terbaru.

Dalam pertemuan ini Bea Cukai menyoroti dinamika perdagangan Aceh yang mempengaruhi penerimaan negara. Dari data ekspor-impor Provinsi Aceh periode 2022 hingga 2024, neraca perdagangan masih mencatatkan surplus. Namun, pada 2024 terjadi dinamika signifikan dengan masuknya importasi propana-butana ke Aceh. Hal ini menandakan semakin beragamnya aktivitas perdagangan yang perlu diantisipasi bersama, termasuk dalam aspek penerimaan negara dari sektor cukai.

Jadi penting untuk menegaskan optimalisasi penggunaan dana pajak rokok sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023. Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok yang diterima daerah harus digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Sebelumnya, Bea Cukai Parepare juga menerima kunjungan dari Pemkab Sidenreng Rappang dalam rangka memperkuat koordinasi pemanfaatan DBH CHT bidang penegakan hukum.

Kedua pihak membahas rencana kegiatan operasi bersama dan program sosialisasi sebagai bentuk konkret upaya menekan peredaran rokok ilegal. Diskusi juga difokuskan pada penyusunan program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Penegakan Hukum agar dapat berjalan efektif dan efisien.

Menanggapi dua kegiatan sinergi ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan kunci dalam pengelolaan dana cukai yang tepat sasaran. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, baik dalam pengawasan maupun pemanfaatan dana cukai, adalah bentuk komitmen Bea Cukai untuk mewujudkan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Baik pajak rokok maupun DBH CHT harus digunakan secara tepat, agar mendukung pelayanan kesehatan dan upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal,” tutupnya.