10 Juli 2025
Ciptakan Multiplier Efek, Bea Cukai Bekasi Pantau Langsung Penyerapan Tenaga Kerja Perusahaan Kawasan Berikat

Ciptakan Multiplier Efek, Bea Cukai Bekasi Pantau Langsung Penyerapan Tenaga Kerja Perusahaan Kawasan Berikat

PELAYANAN

Bekasi, 25-10-2024 – Bahas penggunaan IT Inventory dan penyerapan tenaga kerja, Bea Cukai Bekasi gelar kunjungan ke dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB). Bertajuk Customs Visit Customers (CVC), kunjungan masing-masing dilakukan ke PT Samindo Electronics dan PT PHC Indonesia.

Pada 17 Oktober 2024, Bea Cukai Bekasi gelar CVC ke PT Samindo Electronics yang bergerak di bidang electronics manufacturing services, dengan hasil produksi berupa PCB assy dan deck (VTR, CD room, dan DVD) serta router.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti dalam kunjungannya mengatakan bahwa pemerintah melalui pihaknya perlu melakukan penyederhanaan prosedur untuk mempercepat pelayanan dan pola pengawasan yang lebih efisien dan efektif. Menurutnya, hal ini dapat terwujud dengan penggunaan teknologi informasi berbasis komputer dan pengawasan non-fisik.

“Jadi sesuai ketentuan dalam tata laksana kawasan berikat, penerima fasilitas kawasan berikat wajib menggunakan teknologi informasi IT Inventory untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang. Sistem ini pun dapat diakses oleh Bea Cukai dan Pajak dalam kepentingan pemeriksaan,” ungkap Yanti.

“Penerapan IT Inventory secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas fasilitas fiskal yang telah diterima oleh perusahaan, juga bermanfaat sebagai tools yang dapat membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis serta monitoring dan evaluasi,” sambungnya.

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024 Bea Cukai Bekasi juga menggelar CVC ke produsen industri semi konduktor dan komponen elektronik serta perangkat medis dan alat Kesehatan, PT PHC Indonesia. Dalam kunjungan ini, Yanti mengatakan pemberian izin fasilitas kepabeanan ini telah memberikan konstribusi positif pada industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, perbaikan mata rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Untuk penyerapan tenaga kerja sendiri, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan, baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” ungkap Yanti.

Finance Director PT PHC Indonesia, Faqih Rusdiana menyampaikan bahwa saat ini PT PHC Indonesia memiliki 577 orang tenaga kerja dalam mendukung perputaran proses bisnis PT PHC Indonesia. “Kami selalu berusaha dengan maksimal dan berkomitmen agar tetap patuh terhadap regulasi, mengingat banyaknya manfaat dari pemberian fasilitas kawasan berikat yang dapat kami gunakan,” ucap Faqih.