09 Juli 2025
Sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

Sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

LAIN-LAIN

Pada Senin, 7 Juli 2025, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 di Hotel Four Points Makassar. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BBKHIT Sulsel, Sitti Chadijah, dan dilanjutkan sambutan oleh Djaka Kusmartata, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan.


Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, hadir sebagai narasumber dan memaparkan implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) di Makassar. Dalam paparannya, Ade menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan Barantin dalam menjamin kelancaran arus barang, khususnya komoditas ekspor unggulan seperti ikan dan tumbuhan. Acara ini turut dihadiri oleh para eksportir dari Makassar dan sekitarnya. Sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku usaha, Bea Cukai Makassar membuka layanan konsultasi langsung di lokasi acara. Layanan ini mencakup asistensi penyelesaian permasalahan ekspor serta bimbingan langsung untuk proses registrasi Single Submission Map (SSM), guna mendorong percepatan dan efisiensi layanan logistik nasional. Sinergi antar-instansi, layanan langsung kepada pelaku usaha, dan kepastian regulasi adalah kunci mewujudkan ekspor yang lancar dan berdaya saing.