PELAYANAN
Jakarta, 09-07-2025 – Bea Cukai melalui satuan kerja di bawahnya secara aktif memberikan asistensi ekspor kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai wilayah. Hal ini merupakan upaya Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendukung peningkatan ekspor produk lokal dan pemberdayaan pelaku UMKM.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama satuan kerja di bawahnya secara aktif mendampingi pelaku UMKM untuk menembus pasar global. Program asistensi ini telah mencatatkan hasil signifikan dengan total nilai ekspor mencapai lebih dari Rp21,16 miliar hingga pertengahan tahun 2025.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, R. Megah Andiarto, pihaknya telah mendata sebanyak 37 UMKM binaan di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Dari jumlah tersebut, 25 UMKM telah mendapatkan asistensi secara langsung oleh tim Bea Cukai.
“Kami terus berupaya membimbing UMKM agar mereka memiliki daya saing di kancah internasional. Asistensi yang kami berikan mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur ekspor, regulasi kepabeanan, hingga pemahaman pasar luar negeri," ujar Megah.
UMKM yang mendapatkan pendampingan berasal dari beragam sektor usaha, termasuk makanan, minuman, fesyen, perlengkapan rumah, dan agrikultur. Hasilnya, dari 25 UMKM yang telah diasistensi secara langsung, 15 UMKM berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara. Destinasi ekspor mereka tersebar luas, meliputi Singapura, Jepang, Korea, India, Prancis, Arab Saudi, Myanmar, Tiongkok, dan Amerika Serikat.
Sementara itu, pada Senin (30/06), Bea Cukai Kediri memberikan asistensi kepada PT RVI Eternal Indotrading, sebuah UMKM yang memproduksi beragam peralatan rumah tangga berbahan dasar kayu. Dalam kegiatan asistensi tersebut, Bea Cukai Kediri memberikan pemahaman dan penjelasan komprehensif mengenai prosedur ekspor, khususnya terkait perizinan v-legal.
V-legal adalah dokumen yang digunakan sebagai persyaratan penyampaian pemberitahuan ekspor barang bagi eksportir. Dokumen ini menjadi syarat penting bagi produk berbahan kayu untuk dapat menembus pasar ekspor secara legal dan berkelanjutan. Sertifikat v-legal juga diperlukan sebagai jaminan bahwa produk kayu yang diekspor berasal dari sumber legal dan memenuhi standar keberlanjutan yang diakui secara internasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan yang diasistensi mampu memperluas pasar hingga ke mancanegara dan melaksanakan ekspor yang berkelanjutan. Hal ini tetu sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong peningkatan ekspor nasional melalui sektor UMKM.