LAIN-LAIN
Kediri (16/10/2018) Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada para calon TKI dan masyarakat sekitar Desa Pelas Kecamatan Keras Kabupaten Kediri. Acara ini bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja serta Kantor Imigrasi Kediri. Acara diawali dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Hendratno selaku Kepala Subseksi Layanan Informasi. Materi yang disampaikan adalah Ketentuan Kepabeanan tentang impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
Hendratno menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, batas pembebasan bea masuk berubah dari USD 100 menjadi USD 75. Hal ini dikarenakan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman, serta untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri maka pemerintah membuat kebijakan menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Acara selanjutnya adalah tanya jawab dan terdapat beberapa pertanyaan dari peserta seputar barang kiriman dari luar negeri. Diharapkan dengan diadakannya acara seperti ini, calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dapat memahami ketentuan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.