LAIN-LAIN
(Ketapang, 29/08/2018) Menindaklanjuti ketentuan pengenaan cukai atas Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), Bea Cukai Ketapang mengadakan sosialisasi terkait ketentuan pengenaan cukai atas liquid vape dalam bentuk kunjungan. Objek dari kegiatan sosialisasi tersebut yaitu pemilik toko vape yang berada di lingkungan Kabupaten Ketapang. Kegiatan yang diadakan pada hari Rabu siang tanggal 29 Agustus 2018 tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemilik toko terkait ketentuan pengenaan cukai atas liquid vape.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Kristiawan selaku Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan beberapa materi salah satunya yaitu pengenaan tarif cukai atas produk HPTL termasuk liquid vape. Berdasarkan PMK-146.010/2017, tarif cukai yang dikenakan terhadap produk HPTL yaitu 57% dari Harga Jual Eceran (HJE). Selain terkait tarif, pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai batas edar bagi produk yang telah diproduksi sebelum tgl 1 Juli 2018. Bagi produk HPTL telah diproduksi sblm tgl 1 Juli 2018 yg telah disediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan, dapat disediakan untuk dijual paling lambat 1 Oktober 2018.
Kegiatan sosialisasi dari Bea Cukai Ketapang mendapat sambutan positif dari para pemilik toko vape yang berada di lingkungan Kabupaten Ketapang. Berdasarkan keterangan salah satu pemilik toko bahwa sebelumnya telah ada pengumuman terlebih dahulu dari komunitas vape mengenai pengenaan pajak terhadap liquid vape. Sehingga kedatangan Bea Cukai Ketapang memberikan kepastian mengenai pengumuman yang telah didapatkan sebelumnya.(*)