LAIN-LAIN
Semarang – Bea Cukai Tanjung Emas menggelar sosialisasi internal untuk memperkuat pemahaman pegawai terkait ketentuan barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) dalam kegiatan ekspor-impor . Sosialisasi ini menghadirkan Fobby Tri Sutrisno sebagai narasumber dan diikuti secara langsung di aula kantor serta daring melalui platform virtual (4/6).
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pegawai memahami aturan terbaru dan prosedur teknis yang berlaku. Materi yang dibahas mencakup empat hal utama: dasar hukum pengawasan lartas oleh Bea Cukai, alur proses pengajuan dan penerapan pengawasan, pemeriksaan dokumen lartas, serta perbedaan antara pengawasan di perbatasan (border) dan setelahnya (post-border).
Dalam paparannya, Fobby menekankan pentingnya ketelitian dalam menelusuri dokumen lartas dan memahami peran masing-masing unit dalam proses pengawasan. “Kita harus memahami bahwa pengawasan lartas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap regulasi nasional,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman teknis yang kuat menjadi kunci dalam mendukung pengawasan yang akurat dan efisien.
Secara teknis, sebagian besar proses validasi izin lartas kini telah terhubung melalui sistem nasional INSW. Hasil pemeriksaan lartas dapat berupa NPBL (Nota Pemberitahuan Barang Lartas) yang dikeluarkan oleh petugas analis sebagai pemberitahuan awal, atau SPBL (Surat Penetapan Barang Lartas) oleh pejabat pemeriksa sebagai penetapan resmi setelah kajian lebih lanjut.
Sesi diskusi juga membahas contoh pengawasan teknis, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), yang penanganannya kini dikembalikan kepada kementerian atau lembaga terkait karena membutuhkan keahlian khusus dan pelatihan teknis lanjutan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tanjung Emas memastikan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang selaras dalam mendukung pelaksanaan pengawasan barang terlarang dan dibatasi, demi perlindungan masyarakat dan kepastian hukum dalam kegiatan kepabeanan.