06 Juli 2025
Edukasi Bea Cukai di Radio Star FM: Kemudahan Impor untuk Kemajuan Riset

Edukasi Bea Cukai di Radio Star FM: Kemudahan Impor untuk Kemajuan Riset

LAIN-LAIN

Bea Cukai Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Melalui sebuah sesi talk show interaktif di Radio Star 103.1 FM pada Selasa (17/06), Bea Cukai Yogyakarta mensosialisasikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.


Bea Cukai Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Melalui sebuah sesi talk show interaktif di Radio Star 103.1 FM pada Selasa (17/06), Bea Cukai Yogyakarta mensosialisasikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Acara yang dipandu oleh Peloggia Suparman atau akrab disapa Gia ini menghadirkan dua narasumber dari Humas Bea Cukai Yogyakarta, Intania Riza dan Bimo Adisaputro. Keduanya secara lugas menjelaskan pentingnya fasilitas ini, terutama mengingat Yogyakarta sebagai Kota Pelajar yang memiliki banyak institusi pendidikan tinggi. "Yogyakarta adalah kota pendidikan, dan kami tahu banyak peneliti dan akademisi di sini seringkali membutuhkan alat atau komponen khusus yang harus diimpor," jelas Intania Riza. "Tanpa fasilitas ini, impor barang-barang tersebut akan dikenakan bea masuk, yang tentu bisa menjadi beban tambahan bagi riset." Bimo Adisaputro menambahkan, fasilitas ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD RI 1945. Dasar hukum pemberian fasilitas ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019. Fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai ini mencakup beragam jenis barang, mulai dari alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, hingga komponen penting lainnya yang esensial untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Untuk memanfaatkannya, perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha cukup mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kantor pelayanan Bea Cukai tempat pemasukan impor, sebelum barang impor masuk ke Indonesia. Antusiasme pendengar, yang akrab disapa Star Lovers, terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui WhatsApp dan Instagram Radio Star Jogja FM. Hal ini mengindikasikan betapa informasi ini sangat relevan, khususnya bagi para akademisi dan peneliti. Bea Cukai Yogyakarta menegaskan kesiapannya untuk memberikan asistensi lebih lanjut bagi pihak-pihak yang membutuhkan konsultasi. "Kami siap membantu dan mendampingi para peneliti agar proses impor barang kebutuhan riset mereka berjalan lancar," tutup Intania.