05 Juli 2025
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP-WH Sisir Empat Kecamatan di Lhokseumawe

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP-WH Sisir Empat Kecamatan di Lhokseumawe

PENGAWASAN

Jakarta, 03-07-2025 - Tekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri sah dalam negeri, Bea Cukai gelar operasi pasar dan sosialisasi serentak di dua wilayah, yakni Kota Lhokseumawe, Aceh, dan Bandar Lampung, Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan dan membangun kesadaran publik tentang pentingnya menjual serta mengonsumsi produk legal. "Pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata persoalan penindakan, tetapi juga soal edukasi dan membangun kesadaran hukum masyarakat agar turut serta menjaga penerimaan negara," tegas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Di Kota Lhokseumawe, pada Rabu (25/06), Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) menyisir empat kecamatan, yaitu Blang Mangat, Muara Satu, Muara Dua, dan Banda Sakti. Tim gabungan mendatangi warung dan toko eceran untuk melakukan pemeriksaan barang dagangan sekaligus memberikan penyuluhan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum menjual rokok tanpa cukai.

Kegiatan ini bukan sekadar operasi, melainkan ajakan untuk turut serta menjaga keberlangsungan ekonomi yang sehat. Bea Cukai pun menyampaikan langsung ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.

Sementara itu, di Bandar Lampung, Kamis (26/06), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Kemiling. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan himbauan untuk tidak membeli ataupun menjual produk tersebut. Sosialisasi juga menekankan pentingnya melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal serta kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak pasif. Apabila menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat. Peran aktif masyarakat adalah kunci menekan praktik ilegal ini," ujar Budi lebih lanjut.

“Melindungi hak keuangan negara adalah tanggung jawab kita bersama. Mari dukung ekonomi nasional dengan tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal,” pungkasnya.