06 Juli 2025
Bea Cukai Lhokseumawe dan Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Rokok Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

Bea Cukai Lhokseumawe dan Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Rokok Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

PENGAWASAN

Lhokseumawe, 24-06-2025 - Sinergi Bea Cukai Lhokseumawe dengan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membuahkan hasil signifikan. Sepanjang semester pertama tahun 2025, Bea Cukai Lhokseumawe mencegah berbagai upaya penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok ilegal, serta pengedaran narkotika dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 ton.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang dilakukan secara intensif di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe.

“Hasil ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi semua pihak dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Agus.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Lhokseumawe mencatat beberapa penindakan signifikan, antara lain:

  • Satu kasus penimbunan barang mewah diduga impor ilegal, berupa lima unit sepeda motor mewah dan dua koli suku cadang kendaraan bermotor tanpa dokumen kepabeanan. Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah gudang terpencil di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Merek kendaraan yang diamankan di antaranya Kawasaki Ninja Serpico, Honda X-ADV 750 cc, BMW GS 1200, dan Lambretta X300SR.
  • Sebanyak 143.588 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan dari peredaran di wilayah pengawasan.
  • Sebelas kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 1.124.520,77 gram, terdiri atas:
    • 660.830,77 gram sabu (methamphetamine)
    • 463.690 gram ganja.

Sebagian besar kasus sabu terungkap di wilayah Kota Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara. Sementara peredaran ganja didominasi oleh wilayah Aceh Utara dan Bener Meriah, yang mengindikasikan pola distribusi dari kawasan tengah ke pantai utara Aceh.

“Penindakan kami lakukan berdasarkan hasil intelijen yang matang dan kerja sama lintas instansi. Ini adalah bukti bahwa upaya pengamanan wilayah dari peredaran narkotika dilakukan secara serius dan terukur,” tegas Agus.

Dari seluruh operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, dengan berhasilnya penindakan narkotika, negara juga menghindari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp3,95 triliun.

Untuk pelaku pelanggaran kepabeanan, Bea Cukai menerapkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sedangkan untuk pelanggaran di bidang cukai, digunakan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal. Laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkas Agus.