06 Juli 2025
Bea Cukai Jambi Lakukan Sosialisasi & Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Bea Cukai Jambi Lakukan Sosialisasi & Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

PENGAWASAN

 

Jambi, 12-06-2025 – Dalam rangka melaksanakan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengungkapkan bahwa sampai dengan bulan Mei tahun 2025, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan sebanyak 2.809.856 batang rokok ilegal dan 506,4 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.168.443.904,00.

“Hasil tersebut merupakan berkat kinerja operasi penindakan Bea Cukai Jambi dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, sehingga rokok dan MMEA ilegal dapat ditekan dengan signifikan,” ujar Indra.

Indra mengungkapkan bahwa selain upaya represif, yaitu penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan upaya preventif untuk mencegah peredaran BKC ilegal. Salah satu upaya preventif yang dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada penjual rokok eceran yang berada di Provinsi Jambi.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal. Tim sosialisasi juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik dengan memastikan produk rokok dan MMEA yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” pungkas Indra.