05 Juli 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Sharing Session Pengarustamaan Gender: Dorong Kebijakan Keseimbangan Kerja dan Keluarga

Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Sharing Session Pengarustamaan Gender: Dorong Kebijakan Keseimbangan Kerja dan Keluarga

PELAYANAN

Banda Aceh, 18 Juni 2025 — Dalam upaya mendukung kesetaraan gender dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggelar kegiatan Sharing Session Pengarustamaan Gender dengan tema "Mengatasi Tantangan Peran Ganda Perempuan: Kebijakan dan Dukungan untuk Keseimbangan Kerja dan Keluarga", pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB secara daring.


Acara ini menghadirkan narasumber utama Meutia Juliana, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh, yang menyampaikan materi komprehensif mengenai pentingnya dukungan kelembagaan terhadap perempuan dalam menghadapi peran ganda di ranah domestik dan profesional. Dalam paparannya, Meutia menjelaskan bahwa terdapat lima anggapan utama yang perlu menjadi perhatian dalam memahami persoalan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Pertama, pada prinsipnya persoalan gender bukanlah konflik antara laki-laki versus perempuan. Kedua, isu gender bukan merupakan pemikiran, konsep, atau gerakan sosial yang anti terhadap laki-laki. Ketiga, meskipun perempuan cenderung lebih banyak menjadi korban, persoalan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender juga dapat menimpa laki-laki. Keempat, permasalahan gender merupakan tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan, sehingga keduanya harus berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender. Dan kelima, persoalan gender merupakan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah dan diubah setiap saat, serta bukan sesuatu yang bersifat kodrati yang ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, Meutia juga menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap peran strategis perempuan dalam dunia kerja dan masyarakat. Perempuan, menurutnya, tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat dari program-program pembangunan, tetapi juga sebagai komunikator, pemimpin, supervisor, pemberi masukan yang kritis, inovator, serta agen perubahan. Perempuan memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi berupa ide, inovasi, mobilisasi, hingga gerakan sosial yang mampu mendorong perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengambilan keputusan publik dan kebijakan strategis. Berbagai indikator seperti Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Kualitas Keluarga (IKK), dan kebijakan Pemerintah Aceh—seperti Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pergub tentang cuti melahirkan—juga dipaparkan sebagai bentuk nyata perhatian terhadap isu gender di daerah. Sharing session ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pegawai Bea Cukai Aceh untuk memahami bahwa kesetaraan gender berkontribusi langsung terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan pegawai, serta ketahanan keluarga. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam mendukung program reformasi birokrasi tematik, khususnya dalam hal Pengarustamaan Gender (PUG), serta memperkuat sinergi dengan lembaga pemerintah lainnya guna mewujudkan SDM unggul dan lingkungan kerja yang berkeadilan gender.
https://onewebfile.beacukai.go.id/cdn/download/content/685239560bd190866d39d9ca