07 Juli 2025
Kenalkan Peran Penerimaan Cukai Bagi Pembangunan di Provinsi Jawa Barat, Bea Cukai Jawa Barat Berikan Edukasi melalui Talkshow di TVRI Jawa Barat

Kenalkan Peran Penerimaan Cukai Bagi Pembangunan di Provinsi Jawa Barat, Bea Cukai Jawa Barat Berikan Edukasi melalui Talkshow di TVRI Jawa Barat

PENERIMAAN


Kebijakan pengenaan cukai terhadap hasil tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Adapun pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dibagikan kepada pemerintah daerah penghasil cukai dan/atau tembakau. Pada hari Senin, 09 September 2023, Bea Cukai Jawa Barat memberikan edukasi mengenai Peran Penerimaan Cukai Bagi Pembangunan Di Provinsi Jawa Barat melalui kegiatan talkshow yang diselenggarakan di TVRI Jawa Barat. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Ari Setyo Widodo dan Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan. Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, Hal ini diprioritaskan untuk mendukung program kesejahteraan serta jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel.
“Kemudian alokasi dana 10% di bidang penegakan hukum ini, kita digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan operasi gempur rokok ilegal. Tujuannya agar masyarakat menjadi semakin memahami cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat turut berperan membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal.” ujar Rahmadi Effendi. Ari Setyo Widodo juga menambahkan, “Laporkan apabila melihat penjualan rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat, bisa melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau ke media sosial kami di @bckanwiljabar. Bulan Oktober ini kebetulan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bea Cukai yang ke-77, tepatnya tanggal 1 Oktober 2023 kemarin, Bea Cukai menggaungkan semangat ‘Pelayanan Semakin Mudah’ sebagai cerminan arah perubahan positif dalam penyediaan layanan, dengan fokus pada efisiensi, aksesibilitas, dan pelayanan publik yang semakin baik.”