LAIN-LAIN
Kamis (18/10/2018) Liquid vape merupakan salah satu produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang telah resmi dikenakan tarif cukai terhitung mulai tanggal 01 Juli 2018 dengan relaksasi sampai dengan 01 Oktober 2018. Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai Malang telah melaksanakan koordinasi pemberlakuan pengenaan tarif cukai dengan mengundang Ketua Asosiasi Group Seller Malang, Ketua Asosiasi Vaporizer Malang, dan perwakilan dari brewer dan vape store di wilayah Malang Raya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Tri Hartana selaku Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang. Dalam sambutannya, Tri Hartana menyampaikan pesan kepada perwakilan yang datang agar seluruh vape store di wilayah Malang Raya hanya menjual liquid vape yang berpita cukai. “Liquid vape merupakan Barang Kena Cukai baru yang termasuk dalam intensifikasi cukai, oleh karena itu kami akan mengawal kebijakan ini dengan melakukan monitoring dan evaluasi sejak dini,” tegas Tri Hartana .
Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama. Diskusi tersebut membahas terkait langkah strategis dalam menyerentakkan seluruh vape store di Malang Raya agar hanya menjual liquid vape yang berpita cukai. Dalam diskusi tersebut, disepakati seluruh vape store di wilayah Malang Raya untuk menempelkan stiker bertuliskan “toko ini hanya menjual liquid vape berpita cukai” dengan desain yang telah disiapkan oleh Bea Cukai Malang. Syarat penempelannya yaitu harus di salah satu sudut toko yang dapat dilihat jelas oleh konsumen.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 67 tahun 2018 yang mengatur tentang perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. “Dengan pelaksanaan koordinasi ini, diharapkan hak-hak negara dapat segera teramankan serta mewujudkan persaingan sehat dalam bisnis perdagangan liquid vape,” pungkas Tri Hartana.