07 Juli 2025
Bea Cukai Malang Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau Periode Juni 2025

Bea Cukai Malang Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau Periode Juni 2025

LAIN-LAIN

Jakarta, 13-06-2025 — Bea Cukai terus gencarkan monitoring harga transaksi pasar (HTP) atas barang kena cukai (BKC) hasil tembakau di berbagai daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian harga jual eceran (HJE) rokok di pasaran, dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

HTP dilakukan dengan mendatangi langsung berbagai toko modern dan tradisional guna memantau harga riil rokok berbagai merek yang dijual di pasaran. Selain pengumpulan data, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada para pedagang.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan untuk menciptakan pasar yang sehat dan patuh terhadap ketentuan cukai. Kami tidak hanya mengawasi harga, tetapi juga menyampaikan edukasi kepada pelaku usaha agar bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Kegiatan Pemantauan HTP dilakukan oleh unit vertikal Bea Cukai di beberapa wilayah Indonesia. Di Jawa Timur, Bea Cukai Kediri melaksanakan HTP pada 3–5 Mei 2025 di Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk, sedangkan Bea Cukai Malang pada 2–3 Juni 2025 di Kecamatan Turen, Lawang, dan Bumiaji. Pemantauan dilakukan secara acak di toko tradisional dan ritel modern, serta disertai penyuluhan dan penempelan stiker “Gempur Rokok Ilegal”. Di wilayah Bali dan Sulawesi, Bea Cukai Denpasar menggelar HTP pada 3–5 Juni 2025 di Kecamatan Baturiti (Tabanan), Blahbatuh (Gianyar), dan Denpasar Selatan, sementara Bea Cukai Parepare melaksanakan HTP di delapan kecamatan dengan fokus pada harga, jenis, dan kemasan rokok. Tak hanya itu, Bea Cukai Nunukan juga menggelarnya di Kecamatan Nunukan Selatan, sementara Bea Cukai Yogyakarta menggelar HTP pada 2–3 Juni 2025 di seluruh kabupaten/kota DIY.

Budi menegaskan, melalui monitoring HTP yang dilakukan secara serentak dan berkala ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha serta mendukung stabilitas pasar hasil tembakau. “Monitoring HTP instrumen penting dalam menjaga transparansi harga, mendukung evaluasi tarif cukai ke depan, serta memperkuat perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau,” tutupnya.