04 September 2025
Pemeriksaan Lokasi dalam pelayanan Penerbitan NPPBKC

Pemeriksaan Lokasi dalam pelayanan Penerbitan NPPBKC

PELAYANAN

Tanjungpinang (03/07) Bea Cukai Tanjungpinang melakukan kunjungan pemeriksaan lokasi pada Kamis, 03 Juli 2025 yang sebelumnya telah mengajukan permohonan terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atas nama PT. Biznaz Hotel dan Leisure (Doulos Phos The Ship Hotel) di Kawasan pariwisata Lagoi, Kab. Bintan.
 


Dalam rangka pengawasan dan pelayanan serta menjalankan perannya sebagai industrial assistance, Bea Cukai Tanjungpinang beri kemudahan bagi para pelaku usaha dibidang cukai dalam menjalankan usahanya. Kemudahan itu diwujudukan dengan pemberian izin dan pelayanan NPPBKC. NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang cukai. Salah satu yang wajib memiliki NPPBKC yaitu pengusaha tempat penjual eceran MMEA sesuai dengan ketentuan PMK No. 66/PMK.04/2018 yang mengatur tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana diubah dengan PMK No. 68 Tahun 2023. Salah satu tahapannya yaitu pemeriksaan lokasi, selain dari pengajuan dokumen permohonan NPPBKC, dan pemaparan proses bisnis. Penerbitan NPPBKC adalah langkah penting bagi hotel yang ingin menjual MMEA. Dengan memiliki NPPBKC, hotel dapat beroperasi secara legal, memenuhi persyaratan hukum, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Penerbitan NPPBKC juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi, maupun peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.