06 Juli 2025
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Tanpa Cukai

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Tanpa Cukai

PENGAWASAN

Semarang, 30-06-2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Hasilnya, selama periode Januari hingga Juni 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah menindak lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah pengawasannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Imik Eko Putro, menjelaskan bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

"Dari penindakan tersebut, kami mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai," rinci Imik.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar, dan menyelamatkan potensi penerimaan cukai negara sebesar Rp57,8 miliar,” sambungnya.

Penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik. Sanksi yang tegas juga diberikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik yang menawarkan, menyerahkan, menjual, maupun menyediakan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 30 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang erat antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

"Sinergi menjadi kunci dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak peredaran barang ilegal. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami bisa bekerja lebih efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal," ujar Imik.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Upaya ini akan terus digencarkan demi mengamankan penerimaan negara, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tutupnya.

 

Thumbnail