PELAYANAN
Selasa (17/06) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, khususnya terkait Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih.
Sosialidasi ini diikuti 75 peserta yang merupakan perwakilan pelaku usaha sektor perdagangan di wilayah DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, terdapat tema menarik yang disampaikan oleh narasumber Miskam, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas III Kanwil Bea dan Cukai Jakarta , yaitu : 1. Barang Kena Cukai (BKC): Etil Alkohol, MMEA, dan Hasil Tembakau; 2. Kewajiban memiliki NPPBKC sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2024; 3. Prosedur dan ketentuan bagi pengusaha, penyalur, hingga pengecer MMEA. Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi dan penyerapan masukan dari para pelaku usaha dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan Standarisasi Usaha Sektor Perdagangan.