04 September 2025
Kunjungan SMK Bhakti Praja

Kunjungan SMK Bhakti Praja

PELAYANAN

 

Jakarta, 14-01-2025 – Mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan salah satu tujuan negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Untuk mencapai tujuan negara tersebut, Bea Cukai mengedukasi para pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) melalui sosialisasi tentang kepabeanan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pada awal tahun ini telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pelajar SMK oleh Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Tanjung Perak.

“Sosialisasi ini bertujuan agar para pelajar memahami tentang peran Bea Cukai, mengetahui regulasi di bidang kepabeanan dan cukai, serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada masyarakat,” ujar Budi.

Bea Cukai Bandung menerima kunjungan studi dari pelajar SMK Bhakti Praja dari jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada Rabu (08/01). Sebanyak 65 siswa dan 4 pengajar hadir di aula Bea Cukai Bandung untuk memperkaya ilmu dan wawasan tentang kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menerima kunjungan dari pelajar SMK Islam Diponegoro Brebes dari jurusan Akuntansi Keuangan Lembaga pada Rabu (08/01). Dalam kunjungan industri tersebut, sebanyak 28 siswa turut belajar mengenai kepabeanan dan cukai.

Budi menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas di bidang pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara.

Pertama, sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai memfasilitasi perdagangan dan industri untuk meningkatkan perekonomian negara di bidang ekspor dan impor. Kedua, sebagai community protector, Bea Cukai turut berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan, utamanya di wilayah perbatasan Indonesia. Ketiga, sebagai revenue collector, Bea Cukai turut menyumbang penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Ketentuan tentang kepabeanan dan cukai telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Kunjungan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai kepabeanan dan cukai dan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” pungkas Budi.