05 Juli 2025
Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025, Beacukai Balikpapan Edukasi Fasilitas Fiskal Barang Jemaah Haji dan Sinergi dengan Instansi Lainnya Pastikan Layanan Berjalan Optimal

Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025, Beacukai Balikpapan Edukasi Fasilitas Fiskal Barang Jemaah Haji dan Sinergi dengan Instansi Lainnya Pastikan Layanan Berjalan Optimal

PELAYANAN

Balikpapan, 18/06/2025 – Beacukai Balikpapan bersinergi dengan Kementerian agama Kaltim, Imigrasi,
Karantina, Angkasa Pura dan TNI/Polri dalam rangkaian penyambutan Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan
Tahun 1446 H/2025 M yang melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS)
Sepinggan, dimulai Kloter 1 pada Senin malam (16/6/2025), pukul 23.13 Wita sebanyak 360 orang.
Agenda penyambutan secara resmi dilakukan pada kloter 2 tanggal 18 Juni 2025 di embarkasi Balikpapan di
hadiri oleh Wakil Gubernur Bpk Ir. H. Seno Aji, M.Si. hadir langsung untuk menyambut kepulangan sekitar
365 jemaah yang baru menuntaskan rukun Islam kelima di Tanah Suci di Embarkasi Balikpapan.


Embarkasi Haji Balikpapan tahun ini melayani lebih dari 5.700 jemaah dari empat provinsi: Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Enam jemaah di antaranya wafat selama pelaksanaan.Bea Cukai Balikpapan menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah embarkasi Balikpapan tahun 2025 (1446 Hijriah) dengan membentuk tim Kedatangan Haji yang di Koordinator Tim Bpk. Ardi Syah Reza selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC TMP B Balikpapan. Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di bandara Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) dari kloter 1 s.d 16, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.PMK 4/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal USD 1.500. Adapun PMK 34/2025 mengatut pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal USD 2.500.
“Tim kedatangan Haji ini kami bentuk untuk memastikan seluruh prosedur kepabeanan berjalan lancar dan tertib. Terkait pemberian fasilias fiskal barang Jemaah haji ini diberikan untuk meringankan beban jemaah dan memastikan kelancaran proses kepulangan. Kami ingin jamaah haji tenang dan fokus dalam menjalankan ibadahnya, ,” ujar Sagita Tirta Gunawan selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Humas Beacukai Balikpapan).