LAIN-LAIN
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menggelar sosialisasi Desain Pita Cukai 2025 dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kerjanya, sebagai langkah edukatif untuk memperkuat pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta mendukung sinergi dengan Bea Cukai dalam operasi penegakan hukum di bidang cukai.
Lhokseumawe (23 Juni 2025) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menggelar sosialisasi Desain Pita Cukai Tahun 2025 dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe, dengan melibatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai peserta utama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para CPNS terkait kebijakan dan penegakan hukum dibidang cukai, khususnya mengenai desain terbaru pita cukai yang berlaku untuk tahun 2025, serta pemanfaatan DBHCHT bagi daerah. Tak hanya itu, sosialisasi ini juga membahas secara mendalam mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar di masyarakat. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian. Ia menjelaskan bahwa penting bagi aparat penegak perda, termasuk CPNS Satpol PP dan WH untuk memahami bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, agar dapat berperan aktif dalam operasi bersama di lapangan. “Dengan memahami desain pita cukai resmi dan ciri rokok ilegal, diharapkan para CPNS mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran cukai dan turut berperan dalam menekan peredarannya di masyarakat,” ujar Vicky. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal, dan melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat pemahaman para CPNS yang nantinya akan terlibat dalam operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal,” tegas Ashabul. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah edukatif untuk memperkuat kapasitas personel dalam mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga secara optimal.